Notification

×
Gubernur Sulteng
Gubernur Sulteng

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaku Ancam Sebar Video Korban, Siswi SMP Dicabuli Tetangganya Sendiri di Tolitoli.

Jumat, 26 Januari 2024 | Januari 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-26T14:12:35Z


TransSulteng
- Tolitoli – Seorang siswi kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah berinisial SF alias S (15) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangga rumahnya sendiri, berinisial C alias AAN (19).

Pelaku kini sudah diamankan oleh Polres Tolitoli dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk memenuhi nafsunya, AAN yang diketahui suda berkali-kali mencabuli S mengancam akan menyebarkan video ke kakak S, jika S tidak bersedia melayani nafsu bejat AAN. Aksi tersebut terakhir dilakukan pada 8 Januari 2024 di dalam rumah tepatnya di dalam kamar S.

Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH melalui Kasi Humas IPTU Budi Atmojo mengatakan kejadian pencabulan pertama kalinya dilakukan AAN terhadap S berkisar antara bulan Agustus 2023 di samping kamar mandi tepatnya di belakang rumah S yang beramat di Dusun II Abato Desa Oyom Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli, AAN dalam melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap S dengan cara memaksa atau melakukan kekerasan yakni memeluk dan mengancin badan  hingga S tidak bisa bergerak, “Usai memaksa S, AAN langsun melakukan hubungan badan layaknya suami istri, setelah itu, AAN merayu S dengan ucapan, ‘saya cinta kamu, kalo ada apa-apa saya akan bertanggun jawab’ kata AAN kepada S,” terang Budi Atmojo saat menggelar konferensi pers dan coffe morning dengan sejumlah awak media, Jumat (26/1/24) di warkop kiom Tolitoli.

IPTU Budi Atmojo menambahkan setiap kali AAN ingin melampiaskan nafsu liarnya, AAN selalu mengancam akan memperliatkan video hubungan badan antara AAN dan S kepada kakak S, jika S tidak ingin melakukan hubungan layaknya suami istri dengan AAN, “Setiap mengajak S, AAN selalu mengancam dengan video, perbuatan tersebut sudah serin kali dilakukan AAN kepada S, adapun barang bukti yang disita 1 baju daster warna kuning lengan pendek, 1 celana dalam warna merah muda, dan 1 bra warna putih,” tutup Kasi Humas.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (ADR)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini