Notification

×
Gubernur Sulteng
Gubernur Sulteng

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Bupati, Amirudin meminta upaya percepatan penetapan HKI jenis Merk yang telah diusulkan oleh Pelaku Usaha di Kabupaten Banggai.

Senin, 29 Januari 2024 | Januari 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-30T03:23:20Z


TransSulteng
– Banggai – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin., MM., AIFO menghadiri undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah di Jakarta, pada Senin (29/1/2024).

Kegiatan Rapat Koordinasi dan Fasilitasi HKI pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia merupakan tindaklanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tentang Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Banggai.

Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin., MM., AIFO diterima langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Anggoro Dasananto, SH  yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Herlina, S.Sos., SH dan jajarannya diruang rapat Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.

Anggoro Dasanto, menyampaikan selamat datang dan ucapan terimakasih Kepada Bupati Banggai yang telah berkontribusi dan membantu kerja-kerja Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya terhadap upaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Banggai.

“kedepannya kami juga berharap bahwa pendaftaran HKI di Kabupaten Banggai bukan hanya sebatas merek dan hak cipta saja tetapi bagaimana Pemerintah Daerah juga dapat mendaftarkan Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal” ucap, Anggoro. 

Lebih lanjut, Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, melaporkan kepada Direktur Hak Cipta dan Desain Industri “bahwa Kabupaten Banggai sangat responsive terhadap HKI dan merupakan Satu-Satu nya Kabupaten di Sulawesi Tengah yang menganggarkan Biaya Fasilitasi HKI didalam APBD nya” 

“untuk meningkatkan kapasitas Agen Kekayaan Intelektual, kami juga melaporkan bahwa beberapa hari kedepan, kami akan melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas Agen Layanan Kekayaan Intelektual Kabupaten Banggai yang terdiri dari ASN Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai” tutur Herlina. 

Pada kesempatan yang sama, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin., MM., AIFO juga menyampaikan terimaksih dan apresiasi Kepada Direktur Hak Cipta dan Desain Industri serta Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah atas perhatian dan Kerjasama yang baik selama ini. Lebih lanjut Bupati juga menyampaikan permohonan percepatan penerbitan sertifikat Hak Merk Dagang yang telah diusulkan sejak tahun 2023 kemarin.

"Mohon Bantuannya Pak Direktur untuk mempercepat proses penerbitan Merk Dagang yang telah diusulkan pada tahun kemarin, ada 29 usulan merek dagang yang belum diterbitkan sertifikat mereknya dari Kementerian Hukum dan HAM RI, ini menjadi bagian penting khususnya untuk UMKM di Kabupaten Banggai agar dapat mengembangkan usahanya dan adanya kepastian hukum merek yang digunakan sehingga kedepannya tidak terjadi gugatan terhadap merek yang mereka gunakan seperti banyak kasus yang terjadi akhir-akhir ini” jelas Amirudin.

Lebih lanjut Bupati Amirudin menyampaikan terkait dengan Kekayaan Komunal dan Indikasi Geografis akan segera kami daftarkan “saya sudah perintahkan Kepala BRIDA untuk melakukan identifikasi potensi yang terkait dengan Kekayaan Komunal dan Indikasi Geografis, Alhamdulillah Kepala BRIDA sudah melaporkan beberapa yang akan kita daftarkan seperti, Kelapa Babasal, Durian Nambo, Durian Asaan, Aksara Andio, beberapa Ritual Adat dan Beberapa Kuliner Khas Kabupaten Banggai” 

Dalam Kegiatan tersebut, Bupati Banggai didampingi Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai, Andi Nur Syamsy Amir, S.STP.,M.Si, Agen Layanan HKI Kabupaten Banggai, Boby A. Palem., STP dan jajaran BRIDA Kabupaten Banggai.

Pertemuan berlangsung dengan penuh suasana keakraban antara Bupati Banggai dan Direktur Cipta dan Desain Industri. Pada akhir pertemuan Direktur Cipta dan Desain Industri menyampaikan bahwa Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Min Usihen, SH., MH akan mejadwalkan pertemuan khusus dengan Bupati Banggai pada hari Selasa, 30 Januari 2024. 

Mengakhiri pertemuan tersebut, Bupati Amirudin memberikan cendera mata berupa Kain Tenun Nambo kepada Direktur Cipta dan Desain Industri.


Sumber : Tim Liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini