×
Gubernur Sulteng

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Pemuda Pelaku Curanmor Asal Galumpang di Amankan Satreskrim Polres Tolitoli di Dua Lokasi Berbeda.

Kamis, 18 Januari 2024 | Januari 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-20T16:24:06Z


TransSulteng
- Tolitoli – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tolitoli berhasil mengamankan dua pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Desa Galumpang Kecamatan Dakopamean Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (6/1/24) di dua lokasi berbeda.

Kasus curanmor yang terjadi pada hari Sabtu 30 Desember 2024 di Jln Gunung Saputan Raya Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, berhasil di ungkap Satreskrim Polres Tolitoli, dua orang pelaku curanmor dan 1 unit sepeda motor diamankan di Mapolres Tolitoli.

Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH di dampingi Kasi Humas Polres Tolitoli AKP Budi Atmojo mengatakan kejadian penangkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2024/Sulteng/Res Tolitoli, tanggal 01 Januari 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/01/I/Res.1.8/2024/Reskrim, tanggal 06 Januari 2024, korban melaporkan telah kehilangan sepeda motor di Jln Gunung Saputan Raya Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli,

Selanjutnya,laporan tersebut, Satreskrim langsun melakukan penyidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku, dari hasil itu, Satreskrim akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial W (23) dan R (22) di dua lokasi berbeda, kedua pelaku tersebut berasal dari Desa Galumpang Kecamatan Dakopamean Kabupaten Tolitoli, “Dari tangan kedua pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merek mio m3 neu bluecore warna biru hitam, kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tolitoli guna penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum,” terang orang nomor satu di Polres Tolitoli itu saat konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Senin (15/1/24) di ruang tunggu Polres Tolitoli.

Berdasarkan keterangan korban, awalnya korban mengendarai sepeda motor miliknya menuju kesalah satu kios milik Syarif, setibanya korban di kios yang beralamat di Kelurahan Baru Kecamatan Baolan, korban memarkir kendaraan di depan kios dan mengunci leher motor miliknya, kemudian masuk kedalam kios untuk bermain game, selang beberapa saat, korban keluar dari dalam rumah dan mendapati motornya tidak berada ditempat alias hilang, mendapati motornya hilang, korban langsun mendatangi Polres Tolitoli guna melaporkan kejadian tersebut, “Diketahui, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,” ucap perwira polisi berpangkat dua bunga di pundaknya itu.

Sementara ,dari hasil interogasi polisi, sambung mantan Kapolres Bangkep itu, awalnya pelaku W menyampaikan kepada pelaku R untuk mengambil motor di wilayah kota Tolitoli, setelah sampai di Kota Tolitoli kedua pelaku mampir ke pantai gaukan untuk mengkomsumsi minuman keras jenis cap tikus, seusai pesta miras, keduanya langsun mencari sasaran di wilayah kota Tolitoli dan mendapati 1 unit sepeda motor sedang terparkir di depan sebuah kios, melihat situasi aman, pelaku W turun dari sepeda motor dan mengambil sepeda motor milik korban dengan cara mendorong motor tersebut sampai kedaerah kelurahan Tuweley, kemudian kedua pelaku membawa motor hasil curian ke Desa Lingadan Kecamatan Dakopamean Kabupaten Tolitoli untuk dicarikan pembeli, “Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup AKBP Bambang Herkamto SH. (ADR)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini