Transsulteng - Selatpanjang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum (Pandum) fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perda Tentang APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman, bertempat di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (27/9/2023).
Iskandar Budiman mengungkapkan adapun Rapat Paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 15/Kpts-DPRD/KBM/ IX/2023 Tentang Perubahan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yaitu, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Rancangan Perda Tentang APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023″
“Sebagaimana telah kita maklumi bersama, pada hari Rabu pagi, Saudara Plt Bupati Kepulauan Meranti telah menyampaikan pidatonya Tentang Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023. Menindaklanjuti Tahapan selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019 di dalam pasal 9 ayat 3, huruf a, angka II, maka Rapat Paripurna Dewan hari ini, kita akan mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Rancangan Perda tentang APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya.
Penyampaian Pandum diawali oleh Fraksi PAN dengan juru bicaranya, Eka Yunita, S.H. Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023, tentunya merupakan tahapan lanjutan setelah disepakatinya KUA-PPAS yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti dengan telah ditanda tanganinya kesepakatan Mou KUA PPAS pada hari Selasa malam tadi, tanggal 26 September 2023. Selanjutnya menjadi tugas, tanggung jawab dan wewenang DPRD Kepulauan Meranti secara bersama dengan Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti untuk membahas Rencana Anggaran Belanja Daerah sesuai kesepakatan KUA-PPAS yg telah disepakati bersama.
“Mencermati materi pidato Pengantar Nota RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, kami Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti ingin menyampaikan pandangan umum. Sebelumnya kami mohon maaf atas keterbatasan pendalaman pengkajian terhadap materi nota keuangan tersebut, akibat waktu yg tersedia tak begitu lapang. Beberapa pandangan umum dan sumbang saran dapat kami sampaikan sebagai berikut,” ungkapnya.
1. Pidato Pengantar Nota Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2023 harus dipandang sebagai suatu kesatuan dokumen pengajuan Ranperda yang dilengkapi dengan dokumen RAPBD Perubahan dan bahan-bahan pendukungnya. Niat baik bersama untuk menyegerakan dan memperlancar proses penetapan APBD sesuai aturan harus kita dukung bersama. Namun bukan berarti kita melalaikan tatanan dan format yang ada. Sebagai sebuah proses menghasilkan produk hukum yang akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tahun 2023, maka selayaknyalah kita mempersiapkan dan menjalani proses serta tahapan sebagaimana mestinya, sehingga tidak dipandang hanya sekedar stempel legalitas semata. Pada kesempatan kali ini, kami mohon ini dijadikan perhatian khusus dan catatan penting, bukan sekedar untuk dijawab namun harus menjadi prioritas perbaikan untuk proses yang akan datang.
2. Perubahan APBD sesungguhnya merupakan suatu kewajaran. Salah satunya disebabkan karena adanya perubahan asumsi pendapatan sehingga berimplikasi pada perubahan belanja daerah, dengan komposisi Belanja berjumlah Rp. 1,261 (Satu triliun Dua Ratus Enam Puluh Satu Milyar Rupiah) lebih, Pendapatan berjumlah Rp. 1,289 (Satu triliun Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Milyar Rupiah) lebih dengan surplus sebesar Rp. 28 (Dua Puluh Delapan Milyar Rupiah) lebih. Sementara untuk perubahan komposisi target jumlah pendapatan tersebut, menurut sumber sumber pendapatan asli daerah semula ditargetkan sebesar Rp. 308 (Tiga Ratus Delapan Milyar Rupiah) lebih, setelah perubahan menjadi Rp. 223 (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Milyar Rupiah) lebih, berkurang sebesar Rp. 84 (Delapan Puluh Empat Milyar Rupiah) lebih, Pendapatan Transfer semula sebesar Rp. 1,001 (Satu triliun Satu Milyar Rupiah) lebih, setelah perubahan menjadi Rp. 1,043 (Satu triliun Empat Puluh Tiga Milyar Rupiah) Lebih atau bertambah sebesar Rp. 41 (Empat Puluh Satu Milyar Rupiah) lebih.
Komposisi target jumlah pendapatan tersebut, menurut sumber sumber pendapatan asli daerah semula ditargetkan sebesar Rp. 308 (Tiga Ratus Delapan Milyar Rupiah) lebih, setelah perubahan menjadi Rp. 223 (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Milyar Rupiah) lebih, berkurang sebesar Rp. 84 (Delapan Puluh Empat Milyar Rupiah) lebih, Pendapatan Transfer semula sebesar Rp. 1,001 (Satu triliun Satu Milyar Rupiah) Lebih, setelah perubahan menjadi Rp. 1,043 (Satu Triliyun Empat Puluh Tiga Milyar Rupiah) Lebih atau bertambah sebesar Rp. 41 (Empat Puluh Satu Milyar Rupiah) lebih.
Untuk itu Fraksi PAN mendorong agar Estimasi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah disusun secara hati-hati dan cermat sesuai Potensi yang ada. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan stigma dimasyarakat bahwa Penyusunan APBD Perubahan lebih cenderung mengedepankan pendekatan politik anggaran daripada pendekatan profesional perencanaan.
3. Penyusunan RAPBD Perubahan 2023 ini harus menyesuaikan dengan potensi dan kapasitas aparatur daerah serta ketersediaan waktu yang tersisa. Perencanaan yang begitu optimal hanya akan menjadi catatan kinerja rendah bagi pemerintah daerah disaat aparatur pemerintah daerah tidak mampu merealisasikannya. Pengalaman selama ini menunjukkan rendahnya capaian realisasi APBD disebabkan terbatasnya kinerja dan koordinasi aparatur pemerintah daerah. Ini harus menjadi perhatian dan catatan kita bersama untuk terus dibenahi kedepannya.
4. Perlunya kesepahaman dan koordinasi yang kooperatif, sinergis dan harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan RAPBD, sehingga tidak ada asumsi menang kalah dalam pembahasan RAPBD nantinya. Pembahasan yang dilakukan haruslah berbasis kinerja dengan indikator yg rasional, akuntabel dan profesional berorientasi pada tanggung jawab mensejahterakan masyarakat.
5. Pembahasan Rencana Perubahan APBD harus mengutamakan kepentingan masyarakat secara umum dengan mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat sesuai skala prioritasnya, bukan hanya mengedepan kepentingan kelompok tertentu, serta Perubahan APBD yang akan dihasilkan tidak menimbulkan kecemburuan dan ketimpangan di tengah-tengah masyarakat.
Fraksi Golkar dengan juru bicaranya, Pauzi, S.E, M.Ikom. menyampaikan beberapa pandangan sebagai berikut:
1. Fraksi Partai Golkar menyikapi bahwa penyampaian Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pengelola keuangan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, juga sebagai upaya untuk menerapkan prinsip transparasi dalam penyelengaraan tata kelola pemerintahan yang baik. Pengelolaan keuangan daerah hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar penegakkan akuntabilitas publik dalam semua tahapannya. Oleh karena itu prinsip akuntabilitas publik harus diberlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran pemerintah daerah yang bekerja di atas legalitas dan legitimasi masyarakat.
2. Prinsip dasar arus Pendapatan adalah bagaimana Pemerintah Daerah mampu untuk menggali sumber-sumber pendapatan secara luas, sehingga pendapatan daerah terkumpul sebanyak-banyaknya. Sementara prinsip dasar arus Belanja terletak pada aliran dana yang efektif dan efisien, sehingga setiap rupiah yang mengalir untuk pembelanjaan benar-benar dapat dirasakan masyarakat dan memiliki multyplier effect terhadap pertumbuhan dan pembangunan sosial ekonomi Kabupaten Kepulauan Meranti yang lebih berkeadilan. Disini Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan terkait pendapatan asli daerah semula ditargetkan sebesar Rp. 308 (Tiga Ratus Delapan Milyar Rupiah) Lebih setelah perubahan menjadi Rp. 223 (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Milyar Rupiah) Lebih, berkurang sebesar Rp. 84 (Delapan Puluh Empat Milyar Rupiah) lebih. Apa yang melatar belakangi penurunan target ini dan apakah target yang telah ditetapkan realistis dan dapat direalisasikan dengan rentang waktu yang sangat singkat ini.
3. Fraksi Partai Golkar mengharapkan agar penyerapan anggaran memberikan efek positif dalam rangka menggerakkan pembangunan daerah dan memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi rakyat. Disamping itu juga program pembangunan haruslah merata dan berkeadilan untuk setiap kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti, terutama infrastruktur jalan yang merupakan urat nadi bagi masyarakat.
4. Fraksi Partai Golkar mengharapkan Ranperda APBD-P 2023 ini untuk segera dibahas dan disahkan agar target dan realisasinya bisa segera tercapai.
Fraksi PKB dengan juru bicaranya, Pandumaan Siregar, SP menyampaikan yakni:
1. Fraksi Kebangkitan Bangsa menyambut baik serta mengapresiasi dengan telah disampaikannya nota keuangan RAPBD.P tahun 2023 pada Tanggal 27 September 2023 yang disampaikan Plt. Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.
2. Pada prinsipnya Kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memahami tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Tahun Anggaran 2023, namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan, antara lain sebagai berikut :
a. Pemda sebaiknya tidak memaksakan prediksi PAD yang tidak logis dan bukan berlandaskan atas potensi daerah yang real pada tahun anggaran sebelumnya.
b. Pemda sebaiknya dalam menjalankan program strategis mengacu kepada program-program yang telah termaktub di dalam RPJMD periode 2020-2025, seperti program berobat gratis bagi masyarakat yang terdaftar di BPJS Kesehatan, bantuan untuk guru-guru Kemenag untuk tahun 2023 sampai 2025.
3. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar program-program yang diperhitungkan tidak sesuai dengan kondisi keuangan daerah dan tidak berdasarkan atas azas manfaat bagi masyarakat yang tertera di dalam APBD Murni 2023 agar direvisi kembali di RAPBD P tahun 2023.
4. Terakhir kami dari Fraksi PKB ingin mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah agar didalam menyusun RAPBD P 2023 semestinya disusun dengan sangat teliti, sesuai realitas kekuatan keuangan kita, sehingga bisa jadi referensi/pedoman yg konstruktif untuk RAPBD murni 2024.
Fraksi PPP Nasdem dengan juru bicaranya, Suji Hartono, S.E. menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran eksekutif di Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023.
“Mudah-mudahan kita semua tetap berkomitmen untuk memberikan yang terbaik, sehingga Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang nantinya disyahkan akan membawa kebaikan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujarnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan sebuah kebutuhan mendasar bagi suatu daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan daerahnya secara sinergi dan penuh tanggungjawab. Dalam hal ini, sebagai bentuk komitmen untuk dapat melaksanakan dan mengelola APBD tentunya diperlukan sebuah perencanaan yang matang, terarah, proporsional, obyektif dan transparan, dengan tidak meninggalkan asas keadilan demi terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Sehingga wujud refleksi dari aktifitas yang direncanakan, dalam rangka mencapai target kinerja pemerintah dalam menjalankan dan melaksanakan pembangunan suatu daerah dapat tercapai sesuai dengan apa yang diharapkan. Dalam proses penganggaran, Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD harus dapat menentukan arah kebijakannya secara pasti, agar dapat bersinergi dalam melaksanakan peningkatan infrastruktur,pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan ekonomi.
“Namun demikian, tentu harus tetap menjaga rasionalitas berdasarkan prioritas dan kemampuan anggaran daerah, program kegiatan yang tidak berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat harus mampu dihilangkan agar segala kegiatan yang telah disusun dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat berjalan lancar sesuai dengan aturan pemerintah,” ucapnya.
Setelah meneliti dengan seksama terhadap penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh Saudara Plt. Bupati pada tanggal 26 September 2023 yang memuat tentang garis besar Rancangan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023 berdasarkan KUA -PPAS, maka dalam kesempatan ini perkenankan Fraksi PPP Plus NasDem menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:
1. Penganggaran terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan dan bermanfaat bagi masyarakat terutama yang terdampak resiko sosial hendaknya menjadi prioritas untuk tidak dikurangi.
2. Terhadap Kebijakan Perubahan Belanja Daerah Tahun anggaran 2023 yang mengalami penurunan sebesar Rp.102
Milyar Rupiah lebih, Fraksi kami dapat memahami kebijakan tersebut, namun dalam hal ini Fraksi PPP Plus NasDem berpendapat bahwa penurunan tersebut tidak mengurangi hak-hak dasar bagi yang telah berkeringat untuk membangun Negeri dan Kabupaten Kepulauan Meranti yang tercinta ini.
3. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti harus melakukan usaha yang sungguh-sungguh untuk menaikkan pendapatan daerah, fraksi kami melihat masih banyak potensi-potensi untuk menaikkan pendapatan yang kurang optimal dilakukan oleh OPD, hal ini dalam upaya untuk mengantisipasi defisit yang akan terjadi pada masa-masa yang akan datang.
4. Fraksi PPP Plus NasDem mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar melakukan upaya yang sungguh-sungguh, terencana dan sistematis dalam penunjukan sumber daya manusia yang menjalankan kegiatan-kegiatan dan program- program yang tertuang dalam APBD Kabupaten Kepulauan Meranti, hal ini mengingat bahwa pencapaian visi misi kepala daerah merupakan salah satu hal yang dapat menjadi tolak ukur pencapaian dan prestasi kepala daerah dalam 5 tahun.
5. Penganggaran pemeliharaan jalan seluruh Kabupaten Kepulauan Meranti agar tetap dilanjutkan.
6. Penganggaran bidang kesehatan, terutama ketersediaan sarana dan prasarana fasilitas penunjang protokol kesehatan, ketersediaan obat-obatan yang memadai, merupakan sebagai wujud upaya pemerintah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
7. Penganggaran untuk pemberian bantuan hibah/bantuan sosial dalam bentuk uang dan barang kepada individu atau masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian dan individu masyarakat yang memiliki resiko sosial lainnya, serta hibah dan Bantuan Pendidikan bagi siswa dan mahasiswa harus dilakukan dan dilanjutkan serta ditingkatkan.
Fraksi Gerindra dengan juru bicaranya, DR. Tartib SH.,M.So., M.Si.,M.Kn menilai bahwa Ranperda APBD Perubahan 2023 ini merupakan sarana dan momentum untuk melakukan evaluasi secara periodik, sistematis dan masih terhadap asumsi-asumsi kebijakan pendapatan, dan belanja daerah serta pembiayaan daerah pada Perda APBD Murni tahun 2023 yang dianggap kurang realistis, kurang rasional. Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra dengan serius mempertanyakan keterlambatan Penyampaian Ranperda APBD Tahun 2023. Semestinya Ranperda APBD Perubahan Tahun 2023 sudah harus disampaikan paling lambat bulan Agustus. Hal ini tentu sangat berimplikasi terhadap tahapan pembahasan sampai dengan disahkannya menjadi Perda. Fraksi Partai Gerindra mengingatkan agar hal ini menjadi perhatian yang serius. Selanjutnya Fraksi Partai Gerindra setelah membaca dan mencermati substansi pidato pengantar nota keuangan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2023 belum bisa menggambarkan struktur Ranperda APBD Perubahan secara komprehensif secara baku dengan penjelasan dan alasan-alasannya dalam melakukan kebijakan perubahan APBD Tahun 2023.
“Fraksi Partai Gerindra Mendorong dan Mengingatkan agar penyusunan RAPBD Perubahan Tahun 2023 ini disusun secara cermat, penuh dengan kehati-hatian “ dengan memperhatikan asumsi pendapatan yang realistis berdasarkan potensi yang terukur, khusus asumsi pendapatan dari sektor PAD, yang sebenarnya berdasarkan asumsi Fraksi Partai Gerindra tidak lebih dari 100 Milyar saja, hal ini sejalan dengan LHP BPK RI tanggal 16 Agustus 2023 terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, dimana PAD nya hanya sebesar 93 Milyar lebih. Namun dipaksakan juga menjadi 223 Milyar. Selanjutnya Fraksi Partai Gerindra juga mempertanyakan tidak diperoleh Dana Intensif Daerah dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan PMK 140/ PMK.07/2022 yang secara nasional anggaran DID tersebut mencapai 3 Triliun,” ungkapnya.
Fraksi Partai Gerindra juga mengingatkan agar dalam menyusun Belanja Daerah dilakukan secara cerdas, cermat dan — transparansi dengan mempedomani aturan dan regulasi yang ada. Porsi Belanja Modal dan Belanja yang berhubungan dengan kepentingan Publik harus mendapatkan porsi yang lebih besar.
“Selanjutnya untuk kesekian kalinya Fraksi Partai Gerindra Mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar dalam membuat kebijakan program Swakelola di Dinas PUPR dalam pelaksanaan mempedomani Perlem LKPP No.8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola yang merupakan aturan turunan dari Perpres No.16 Tahun 2018. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan Swakelola kegiatan fisik tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, karena dalam pengamatan di lapangan Fraksi Partai Gerindra menemukan permasalahan pelaksanaan kegiatan swakelola yang tidak taat pada aturan dan regulasi yang ada. Hal ini jugalah menjadi temuan BPK RI terhadap kegiatan di Dinas PUPR 2022 berdasarkan LHP BPK RI sebesar 2.3 Milyar lebih disebabkan karena kegiatan volume pada program kegiatan fisik,” ucapnya.
Fraksi Partai Gerindra mendorong agar pencarian dana Desa dan honorer guru Kemenag segera direalisasikan pembayarannya. Mengingat paruh waktu pelaksanaan APBD tahun 2023 yang relatif singkat. Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra mendorong dan mengingatkan agar belanja bantuan pendidikan yang telah dianggarkan pada APBD murni 2023 untuk tetap dianggarkan pada APBD Perubahan 2023. Hal ini perlu menjadi perhatian kita semua bahwa bantuan pendidikan untuk masyarakat Meranti masih sangat dibutuhkan, mengingat kondisi perekonomian yang belum membaik dan masih banyak masyarakat miskin ekstrim di Kabupaten Kepulauan Meranti yang kita cintai ini. Hal ini akan mengakibatkan banyaknya para mahasiswa Kabupaten Kepulauan Meranti yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya.
Fraksi Demokrat dengan juru bicaranya, Darsini, SM menyebutkan, dengan apa yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah melalui pidato pengantar PIt Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap nota keuangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 kami fraksi Demokrat berharap penyusunan perubahan APBDP Kepulauan Meranti tahun 2023 ini hendaklah benar-benar dipertimbangkan sesuai dengan kondisi terkini kinerja perekonomian daerah dan nasional serta benar-benar memperhitungkan kemampuan fiskal daerah Agar pendapatan daerah yang dianggarkan dalam perubahan APBDP 2023 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.
“Belanja daerah juga harus dapat memberikan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah secara makro agar dapat memberikan efek dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Belanja daerah jangan hanya terkosentrasi pada pendanaan pelaksanaan urusan pemerintah daerah saja, walaupun hal tersebut menjadi kewenangan daerah dan sesuai dengan ketentuan undang-undang namun menurut kami fraksi Demokrat peningkatan kesejahteraan masyarakat itu jauh lebih penting dengan peningkatan sarana dan prasarana yang dapat menunjang perekonomian serta kemudahan fasilitas kepada masyarakat apalagi ditengah kondisi ekonomi daerah seperti saat sekarang ini,” sebutnya.
Terhadap penyampaian Rancangan perubahan APBD Kepulauan Meranti tahun 2023 dengan komposisi belanja Rp.1,261 triliun atau (satu triliun dua ratus enam puluh satu milyar) sedangkan pendapatan berjumlah Rp. 1,289 atau (satu triliun dua ratus lapan puluh sembilan milyar) dengan surplus 28 milyar kami memberi apresiasi terhadap hal tersebut. Sementara dalam sumber pendapatan kami melihat angka yang cukup variatif yang tidak sesuai dengan target capaian yang diharapkan,
Sumber Pendapatan asli Daerah yang semula ditargetkan Rp.308 milyar rupiah lebih setelah perubahan menjadi menurun menjadi Rp.223 Milyar rupiah lebih (berkurang 84 milyar rupiah)
Sementara pendapatan transfer yang semula ditargetkan Rp.1.001 triliun atau satu triliun satu milyar rupiah menjadi Rp. 1,043 atau satu triliun empat puluh tiga milyar lebih atau bertambah 41 milyar lebih
Dengan demikian terjadi penurunan dalam belanja daerah dalam APBD perubahan 2023 ini mengingat kemampuan pendapatan yang tidak sesuai target, tentu ini berdampak pada pelaksanaan program kegiatan daerah dan perlu dikoreksi untuk masa yang akan datang.
Karena berdasarkan rincian keseluruhan belanja tahun 2023 yang semula direncanakan Rp. 1,413 atau satu triliun empat ratus tiga belas milyar rupiah menjadi Rp.1,311 atau satu triliun tiga ratus sebelas milyar rupiah yakni mengalami penurunan Rp.102 milyar rupiah, ini merupakan penurunan yang cukup luar biasa tinggi menurut kami.
Sementara keterangan tentang anggaran penerimaan pembiayaan daerah yang semula ditargetkan Rp. 254 milyar rupiah menjadi Rp.132 Milyar rupiah dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.129 milyar rupiah sehingga defisit anggaran 2023 dapat ditutupi dengan nilai pembiayaan tersebut, menurut kami perlu penjelasan yang lebih kongrit.
“Menanggapi apa yang telah disampaikan pemerintah daerah dalam pidato pengantar nota APBD P 2023, kami dari Fraksi Demokrat meminta kepada pemerintah daerah Kepulauan meranti dapat melakukan beberapa hal antara lain,” ungkapnya.
1. melakukan analisa dengan cermat terhadap pendapatan dan belanja daerah agar program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.
2. Komitmen dengan pembangunan daerah yang berbasis sarana dan prasana penunjang ekonomi masyarakat dan mengesampingkan program yang bersifat pembaziran.
3. Masaalah pendidikan agar menjadi prioritas dan perhatian serius bagi pemerintah daerah Kepulauan meranti, untuk itu terhadap rencana pemangkasan anggaran untuk pendidikan agar ditinjau kembali.
4. terkait konflik lahan ditengah masyarakat, baik itu antara pihak swasta dengan masyarakat yang tejadi di pulau Rangsang dan merbau maupun antara pemerintah daerah dengan masyarakat terkait lahan pembangunan kantor dan jalan dikawasan Dorak untuk segera diselesaikan baik itu secara hukum maupun secara mediasi agar tidak berlarut dan merugikan para pihak.
Fraksi Gabungan PKS Hanura dengan juru bicaranya, T Zulkenedi Yusuf, S.E menjadi Fraksi terakhir yang menyampaikan pandangannya. Sementara Fraksi PDI P hanya menyerahkan laporan fraksi secara tertulis kepada pimpinan.
1.Setelah membaca dan mencermati secara seksama pidato Bupati pada Pengantar Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2023, yang telah disampaikan oleh Bupati Kabupaten Kepuluan Meranti, hari Rabu tanggal 27 September 2023, Fraksi PKS-Hanura, Sangat mengapresiasi keseriusan pemerintahan dalam Pembahasan APBD Perubahan Tahun 2023.
2.Mengapresiasi kinerja Pemerintah dalam mengatasi defisit dan menutupi nilai pembiayaan pada perubahan APBD 2023, yang mana secara keseluruhan perubahan belanja- perubahan belanja Tahun Anggaran 2023 yang semula direncanakan sebesar Rp. 1,413 (Satu triliun Empat Ratus Tiga Belas Milyar Rupiah) lebih menjadi Rp. 1,311 (Satu triliun Tiga Ratus Sebelas Milyar Rupiah) lebih, mengalami penurunan sebesar Rp.102 (Seratus Dua Milyar Rupiah) lebih.
Anggaran penerimaan pembiayaan daerah semula ditargetkan sebesar Rp. 254 (Dua Ratus Lima Puluh Empat Milyar Rupiah) lebih menjadi Rp. 132 (Seratus Tiga Puluh Dua Milyar Rupiah) lebih dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 129 (Seratus Dua Puluh Sembilan Milyar). Sehingga defisit pada Perubahan APBD tahun anggaran 2023 dapat ditutup dengan nilai pembiayaan tersebut.
3.Fraksi PKS-Hanura berharap penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023 haruslah mempertimbangkan kondisi terkini kinerja perekonomian daerah dan nasional serta memperhitungkan kemampuan fiskal daerah, sehingga dapat memberikan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah secara makro ke dalam kerangka pengembangan yang lebih memberikan efek berkelanjutan yang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih merata.
4.Fraksi PKS-Hanura menyoroti terhadap pengganggaran terhadap bantuan pendidikan jangan sampai di nolkan, karena mengingat program yang baik untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Meranti Selain Itu juga Fraksi kami berpendapat bahwa kegiatan APBD Perubahan harus berbasis kinerja dengan indikator yang rasional, akuntabel, profesional dan ketersediaan waktu yang tersisa, dan juga harus berorientasi pada tanggung jawab mensejahterakan masyarakat. Bupati dan pimpinan sidang yang terhormat hadirin yang berbahagia Sebelum menutup pemandangan umum ini Fraksi PKS-Hanura berharap agar proses pembahasan RAPBD Perubahan betul-betul dimaksimalkan agar menghasilkan APBD dan Peraturan Daerah yang benar-benar memenuhi keinginan masyarakat di Kabupaten kepulauan meranti, dengan niat dan semangat yang tulus untuk membangun Kabupaten Kepulauan Meranti Maju, Cerdas dan Bermartabat. (Sri Imelda/CNK_)
Sumber Rilis: [Humas Setwan Meranti].