×
Gubernur Sulteng
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Konferensi Pers Polres Poso Ungkap Kasus Penganiayaan Hingga Meninggal di Poso Pesisir

Selasa, 19 Desember 2023 | Desember 19, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-20T01:12:37Z


TransSulteng-Poso - Polres Poso menggelar konferensi pers pada Selasa (19/12/2023) untuk mengungkapkan perkembangan terkini dalam penanganan kasus penganiayaan yang berujung pada kematian di Dusun Patirobajo, Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.

Kejadian tragis ini terjadi pada malam sebelumnya sekitar pukul 01.00 WITA di teras depan bengkel Rusdi Motor.

Konferensi pers dipimpin oleh Kasi Humas Polres Poso, AKP. Basirun Laele, S.Sos, bersama Kasat Reskrim, Iptu Salman Putra Pratama, S.Tr.K., didampingi Kanit Resum Polres Poso, Aipda Pausil di Mapolres Poso.

Kasat Reskrim, Salman Putra Pratama, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa Sat Reskrim Polres Poso telah berhasil mengamankan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MFA (19). Penangkapan ini terkait dengan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban YM (29). 

Barang bukti yang berhasil disita di antaranya adalah sebilah pisau dengan gagang warna putih beserta sarungnya, sepasang sandal warna hitam, serta pakaian, celana, dan jam tangan milik korban.

Tersangka saat ini sedang diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/XII/2023/SPKT.Unit Reskrim/Sek. PP/RESPOSO/POLDA SULTENG tanggal 19 Desember 2023.

Peristiwa ini dimulai ketika tersangka MFA bersama temannya, MFI, sedang duduk di depan bengkel Rusdi Motor. Seorang pengendara motor, FM, melintas dengan knalpot yang bising, memicu reaksi dari tersangka yang melemparkan sandal ke arah pengendara motor tersebut. 

Berikutnya, terjadilah konfrontasi saat FM kembali ke lokasi dengan teman-temannya, YM (korban), dan YL. Pertengkaran berlanjut, dan tersangka menggunakan sebilah pisau untuk menyerang korban YM di bagian dada sebelah kiri,paparnya.

Di jelaskanya,Korban segera dilarikan ke Puskesmas oleh ayah tersangka MFA yang datang bersama temannya tersangka yaitu MFI untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawa korban tak dapat tertolong karena kehilangan banyak darah.

Di katakanya,Dalam penanganan hukum, tersangka MFA dijerat dengan Pasal 354 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan sub Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim menekankan bahwa kejadian ini murni masalah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan isu agama, suku, atau kelompok. "Kejadian ini tidak ada sangkut pautnya dengan isu agama, suku ataupun kelompok, namun ini memang karena masalah pribadi tersangka dan korban," ujar Kasat Reskrim.

Selain itu,Pihak keluarga korban dan tersangka telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian, dan Kasat Reskrim berjanji untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar atau hoaks. "Kami akan tuntaskan kasus ini setuntas-tuntasnya dan sejelas-jelasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Kasat Reskrim.SD

Gubernur Sulteng Polda Sulteng Bupati Parrimo DUKCAPIL Sulteng BKAD Provinsi Nama Iklan
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini