TransSulteng-Gorontalo- Danrem 133/Nani Wartabone Brigjen TNI Totok Sulistyono, S.H., M.M., M.I.P., diwakili Kasipers Kasrem 133/NW Kolonel Arh Louise Ferdinand S.T., mengahdiri kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2023, bertempat di Gedung Bele Li Mbu’i, Jl. Sultan Hassanudin, Kel Tenda, Kec. Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Rabu (6/11/2023).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pj. Gubernur Gorontalo Ir. Ismail Pakaya, ME., Kasubdit 3 Reskrim Um Polda/mewakili Kapolda Gorontalo Kompol Tumpal Alexander Siallagan, S.I.K., Kajati Gorontalo Purwanto Joko Irianto, SH,MH., Wakil Kejati Gorontalo Sutikno, SH,MH., Hakim Tinggi/mewakili Kepala Pengadilan Tinggi Gorontalo Agung Purbantoro, SH.,MH., Danden Pom Lanal/mewakili Dan Lanal Gorontalo Lettu PM Rochmat Suprato, S.H, Koordinator Wilayah/mewakili Kabinda Gorontalo Peltu Kelvin Malunto, Para Pimpinan OPD Kab dan Kota se Prov Gorontalo, Para Asisten Kejati Gorontalo, Para Rektor Universitas se Prov Gorontalo, Para Jurnalis se Prov Gorontalo, Perwakilan Mahasiswa UNG, Perwakilan Siswa SMAN I Gorontalo.
Di katakan,Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Gorontalo Ir. Ismail Pakaya, ME., bahwa penyuluhan hukum dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023 diharapkan dapat mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Gorontalo.
Selai itu,Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) karena telah memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat yang berpotensi dilakukan oleh setiap orang yang menimbulkan dampak kerugian yang besar.
Seperti kita ketahui secara bersama bahwa pengertian korupsi menurut kamus KBBI adalah penyelewengan atau penggelapan uang Negara, Daerah atau perusahaan untuk kepentingan pribadi atau Golongan.
"Ada beberapa faktor sehingga orang melakukan tindak pidana korupsi salah satunya yaitu tekanan dan motif ekonomi, karena lemahnya sistem pengawasan sehingga seseorang menjerumuskan dirinya untuk melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kejati Gorontalo Purwanto Joko Irianto, SH,MH., mengatakan Kegiatan memperingati Hari Anti Korupsi se dunia yang dilaksanakan setiap tahunnya janganlah kita anggap sebagai seremonial belaka namun hendaknya kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan akan tetapi sebagai intropeksi diri atas semua pelaksanaan tugas dan fungsi dalam kurun waktu setahun terakhir untuk menentukan langkah yang baik kedepanyya demi kepentingan Masyarakat Bangsa dan Negara Khususnya Prov Gorontalo.
"Bapak Jaksa Agung dalam amanatnya menyatakan bahwa penegakan hukum memegang peranan yang krusial dalam semua lini kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara karna proses penegakan hukum merupakan usaha yang dilakukan oleh aparatur Negara dalam mewujudkan ide ide keadilan," terangnya.
Berdasarkan hasil Survey Nasional dari hasil Survey Indikator Politik Indonesia periode Juni 2023 bahwa Kejaksaan RI mendaptkan apresiasi 81,2 persen menyatakan kepuasan masyarakat atas kinerja Kejaksaan dimana hal ini berada posisi paling tertinggi diantara penegak Hukum lainnya bahwa hal ini sebagai motivasi agar jajaran Adhyaksa di Gorontalo dapat meningkatkan kinerjanya dimasa yang akan datang.
Kegiatan Penyuluhan hukum yang kita lakukan pada hari ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap pencegahan untuk tidak terjadinya tindak pidana korupsi di Wilayah Prov Gorontalo.
"Bahwa penyuluhan maupun pelayanan hukum oleh kejaksaan kepada masyarakat dilakukan secara masif baik melalui tatap muka maupun melalui aplikasi/Website yang ada dibidang intelijen maupun bidang Datun sehingga kedepan pembangunan dan penyerapan anggaran tepat guna dan tepat sasaran guna mewujudkan Prov Gorontalo lebih maju dan lebih sejahtera," tandasnya,Suardi.