TransSulteng-Palu- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD Prov Sulteng) menggelar rapat dalam rangka evaluasi terkait beban kerja dan analisia jabatan serta evaluasi pemberian tunjangan kinerja bagi ASN Provinsi Sulawesi Tengah Diruang komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (04/10/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng H. Muharram Nurdin.S.Sos.M.Si dan dihadiri oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah dan Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam rangka untuk memperkuat melangkah dalam perubahan peraturan Gubernur sesuai anjuran bina anggaran akan dimuat di Peraturan Kepala Daerah, maka materi-materi tersebut dibahas untuk penguatan dinaikannya beberapa nilai, yang pertama yaitu disesuaikan terlebih dahulu standar biayanya, lalu bagaimana menyesuaikan tunjangan kinerja ASN khususnya diSekwan, memberikan strata pembiayaan tingkatan untuk PHL, sebab tidak semua beban kerjanya sama. Lalu termaksut rumah pimpinan, juga bagaimana tunjangan pimpinan, dan bagaimana tunjangan lainnya, antara lain untuk apa istilah dianggaran tersebut.
Ketua komisi I mengatakan bahwa pada Biro Admin Pimpinan itu dibedakan Gubernur itu yang melekat dananya untuk pelayanan masuk diadmin pimpinan, lalu ada khusus untuk biaya protokoler termaksut tentu didalammya yang paling besar biayanya adalah tamu gubernur dan wakil gubernur maka dalam etika pembiayaan keuangan daerah harus setara yang namanya pemerintahan daerah antara legislatif dan eksekutif. Apa yang menjadi biaya itu kategori tersebut dipisahkan, maka disini juga kita pisahkan karena uang rumah tangga pimpinan dpr berbeda dengan uang tamu pimpinan DPRD.
Tahun 2024 mereka tersebut hanya untuk protokoler Gubernur dan Wakil Senilai 9,3M, biro tersebut diluar daripada pembiayaan tersendiri perperson yaitu biaya rumah tangga Gubernur dan wakil begitu pula tamu protokoler.
Dari bina anggaran sendiri relevan pemerintahan antara eksekutif dan legislatif maka disana memberlakukan seperti itu sedangkan disini Ketua dan Wakil Ketua adalah sama.
Membahas mengenai hak-hak otonom dalam pembiayaan tergantung pada kemampuan daerah itu sendiri.
Terkait untuk honor dan tunjangan adalah bertahap untuk perbulan sudah terhitung beban kerjanya, tidak ada yang diatas sampai 8.000.000, adapun yang masuk bisa besar dari yang biaya tersebut adalah hitungan bagi tenaga ahli yang dihitung perjam dan diakumulasi selama satu bulan. Sehingga diharapkan nilai tenaga ahli diusul kembali.
Mengenai operator yang mengimput Pokir harus dibedakan, yang diberikan honor sistem informasi tersebut hanyalah yang memiliki aplikasi mandiri.SD