TransSulteng-Palu-Puluhan warga terdampak bencana (WTB) yang tergabung dalam Komunitas Celebes Bergerak (KCB) menggelar aksi demonstrasi menuntut hak mereka yang belum dipenuhi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten/kota terdampak bencana pada 28 september 2018 silam.
Aksi demontrasi para WTB ini juga sekaligus memperingati 5 tahun bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi yang menewaskan 4.845 jiwa dan menghancurkan 27.662 unit rumah warga serta menghilangkan
6.504 unit rumah warga akibat likuifaksi.Bencana dasyat tersebut juga merusak 28.899 unit rumah warga dengan kategori rusak sedang dan 47.149 unit mengalami rusak ringan tersebar di Kabupaten Donggala, Sigi, Kota Palu dan Parigi Moutong.
Menurut Wiwin, Koordinator Lapangan Celebes Bergerak menyebutkan hingga 5 tahun pasca bencana di Sulawesi Tengah masih ada 7.109 Kepala Keluarga (KK) WTB yang belum mendapatkan kepastian hunian tetap.
“Hasil investigasi kami juga menemukan masih ada WTB yang belum mendapat dana stimulan. Mereka adalah warga yang berhak mendapatkan dana stimulan karena rumah mereka berada di zona hijau tidak masuk dalam zona merah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.” Tuturnya
Kata Wiwin, WTB yang berhak mendapat dana stimulan ini tidak lagi mendapat kepastian dari pemerintah daerah karena penyaluran dana stimulan tersebut sudah dianggap selesai. Sehingga kata dia yang tersedia saat ini tinggal skema hunian relokasi atau yang dikenal dengan istilah Hunian Tetap (HUNTAP).
“Tidak heran kalau banyak WTB yang tidak ingin direlokasi karena memang aturannya mereka mestinya mendapat dana stimulan, tetapi pemerintah kita memaksakan skema hunian relokasi. Sementara mereka tidak berada di lingkungan yang ditetapkan sebagai zona rawan becana dalam kategori tinggi.”. Kata Wiwin
Lebih lanjut kata dia, skema HUNTAP pun menurutnya banyak menuai masalah mulai dari keterlambatan pembangunan, data yang terus berubah-rubah, mangkrak, tidak sesuai spesifikasi bangunan tahan gempa dan banyak lagi masalah lainnya.
“Pemerintah kita sama sekali tidak memiliki kepedulian asal jalan saja yang penting sudah kelihatan ada pembangunan fisik di lapangan. Itu yang terjadi selama ini, mereka hanya sibuk dengan urusan investasi yang notabene juga tidak berkontribusi signifikan terhadap kesejahteraan warga apalagi kami sebagai penyintas.” Kesal Wiwin
Menurutnya progres pembangunan HUNTAP di Sulawesi Tengah yang tersebar di Kabupaten Donggala, Sigi dan Kota Palu baru bergerak 19 persen atau baru sekitar 1.679 unit dari rencana awal pemerintah sebanyak 8.788 unit.
“Pemerintah baik itu pusat, Gubernur dan Bupati/Wali kota telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Itu jelas, kenapa? Karena mereka telah membiarkan WTB terlantar tanpa perlindungan sosial selama 5 tahun di Hunian Sementara yang sudah tidak layak maupun mereka yang terpaksa mencari tempat tinggal alternatif sendiri.” Sebut Wiwin
Ditambah lagi, kata dia pemerintah daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota terdampak bencana di Sulawesi Tengah tidak mengakomodir hak dasar sebagian warga yang tidak memiliki alas hak tanah sebagai WTB. Padahal kata Wiwin mereka jelas-jelas adalah korban selamat dari bencana 5 tahun lalu. Hanya saja, kata dia sebelum terjadi bencana mereka tidak mengurus sertifikat tanah, ada juga yang kehilangan sertifikat saat terjadi bencana.
Olehnya kata dia, Celebes Bergerak bersama para WTB dari Donggala, Sigi dan Kota Palu menuntut pemerintah untuk memeberikan lahan bagi WTB yang tidak memiliki alas hak tanah termasuk membangun hunian tetap bagi mereka.
“Kami juga menuntut agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak main-main dengan project Pembangunan HUNTAP, karena ini adalah Hak WTB yang seharusnya sudah terpenuhi sejak tahun 2020. Kami mendesak agar PUPR, termasuk Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Donggala, Sigi dan Wali Kota Palu agar segera menyelesaikan pengunan HUNTAP tidak lewat dari tahun 2023.” Tegas Wiwin
Selain itu, kata dia Celebes Bergerak juga meminta agar Gubernur Sulawesi Tengah dan Pemerintah daerah setempat memperhatikan WTB yang masih tinggal di Hunian Sementara.
“Selama ini kami melihat ada semacam pembiaran terhadap WTB yang tinggal di Hunian Sementara. Mereka terkatung-katung berjuang sendiri untuk bertahan hidup di tengah ketidak adaan pekerjaan. Bahkan ada WTB yang meninggal di Huntara karena faktor ekonomi, ada kasus pelecahan seksual terhadap anak dibawah umur, dan ada kasus bunuh diri di Huntara. Kasus semacam ini sudah sering terjadi, tetapi tidak ada political will Pemerintah daerah kita.” Sesal Wiwin
Ia juga meminta agar Gubernur Sulawesi Tengah, dan para kepala daerah yang masih memiliki bangunan Hunian Sementara agar memberikan jaminan kepada WTB agar tidak ada lagi pembongkaran bangunan Hunian Sementara selama bangunan HUNTAP belum tersedia.
Pihaknya juga menuntut agar Pemerintah Daerah, Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Donggala, Sigi dan Wali Kota Palu transparan terhadap penyaluran dana stimulant, termasuk membuka data penerima dana stimulan dan HUNTAP by name, by address. Dengan begitu kata dia publik ikut terlibat langsung mengawasi, mengontrol dan mengetahui prosesnya sehingga tidak terjadi kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaannya.
“Kami juga mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan evaluasi dan audit terhadap penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Sulawesi Tengah. Selama ini, kami melihat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Sulawesi Tengah.” Tutur Wiwin
Kontak Person: 085656419069 (Wiwin, Korlap Celebes Bergerak)