×
Gubernur Sulteng
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kajati Sulteng Pimpin Rapat Secara Virtual,Minta Penghentian Penuntutan Bedasarkan Keadilan Restoratif.

Selasa, 31 Oktober 2023 | Oktober 31, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-01T06:22:45Z


TransSulteng-Palu- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, S.H., M.H kembali memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kali ini melalui Kejaksaan Negeri Palu , Kejaksaan Negeri Tojo Una-una dan Kejaksaan Negeri Banggai, berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah 

Ekspose dilakukan secara virtual dengan Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI, Sementara di Aula Vicon Lantai 3 Hadir pula Koordinator Pada Kejati Sulteng dan beberapa Kasi Pada Tindak Pidana Umum serta Staf Pidum Kejati Sulteng.

Aspidum Kejati Sulteng Fitrah menjelaskan, adapun berkas perkara diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative justice yaitu dari Kejari Palu An. Mohammad Ichsan Alias Moh. Ichan Alias Iksan, Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana;

Selanjutnya ucap dia,dari Kejari Tojo Una-una An. Salman Alias Aman, Rian Aditya Ayub Alias Rian dan Haikal Arsyad Alias Ikal Melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

Serta dari Kejari Banggai,sebut dia, An. I Nengah Tirta dan I Putu Sugiana, Melanggar Pasal pasal 480 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau ke-2 pasal 480 Ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ia mengemukakan,adapun alasan dilakukannya permohonan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu telah terpenuhinya syarat untuk dapat dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum  Nomor 01/E/EJP/02/2022a.

"Selanjutnya Tim JPU mengajukan permohonan tersebut kepada JAMPIDUM,"pungkasnya..SD

Gubernur Sulteng Polda Sulteng Bupati Parrimo DUKCAPIL Sulteng BKAD Provinsi Nama Iklan
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini