×
Gubernur Sulteng
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gafar Hilal Sorot Soal Pembatalan Pelantikan Kades, Kadis PMD-P3A Beberkan Penjelasan

Jumat, 20 Oktober 2023 | Oktober 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-21T08:23:56Z


TransSulteng-Morowali  - Dua kali pembatalan pelantikan Kepala Desa terpilih, yang dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2023 yang lalu di tiga desa se-Kecamatan bungku Tengah yaitu Lanona, Matansala Dan Tudua, mendapatkan tanggapan dari anggota DPRD Fraksi NasDem, Gafar Hilal.

"Saya selaku Anggota DPRD Kabupaten Morowali yang menjadi tempat masyarakat menyampaikan aspirasi maupun permasalahan yang terjadi di tingkatan masyarakat, menyoroti dan menyayangkan hal ini terjadi, siang hari ini saya ke Desa Lanona untuk menghadiri acara yang dimaksud sesuai undangan yang saya terima, tetapi saat sampai di lokasi acara ternyata disampaikan pelaksanaan pengambilan sumpah pelantikan dibatalkan" ungkapnya kepada media ini, Jum'at (20/10/2023).

Sesuai info yang didapatkannya, kata Gafar, ternyata telah dijadwalkan sebelum tanggal 18 Oktober 2023 untuk pelantikan secara serentak di tiga desa yang dimaksud, namun jadwal tersebut kembali digeser pada tanggal 20 Oktober 2023, namun ternyata pada hari H dilakukan lagi pembatalan.

"Padahal persiapan sudah sangat matang dilakukan, mulai dari tenaga dan materi pembiayaan, mestinya ini jadi perhatian dari pemerintah, karena biaya yang dikeluarkan dari kegiatan ini sebagian besar bersumber dari APBDes dan sumbangan pihak-pihak lain yang tidak mengikat, ini menjadi keluhan yang ada, sudah banyak biaya yang dipersiapkan dan digunakan namun pada akhirnya dibatalkan, ada apa sebenarnya yang terjadi...??? Pemerintah Daerah dan Dinas Terkait harus bertanggung dengan apa yang terjadi" ujar Gafar Hilal.

Ia menambahkan, yang paling utama sebenarnya adalah bagaimana pelaksanaan pemerintah bisa berjalan dengan baik dan cepat, apalagi kepala desa yang terpilih tentunya juga harus segera melaksanakan program-program yang menjadi visi-misi yang telah disampaikan pada masa kampanye, dan juga untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangan yang ada.

"Mestinya kita juga harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (“PP 43/2014”), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”), dimana calon terpilih yang telah disahkan dan diangkat menjadi kepala desa sebagaimana dimaksud, dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala desa dengan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan" urai Gafar.

Selanjutnya, masih kata Gafar, perlu diketahui bersama bahwa saat ini penyelenggara pemerintahan di tiga desa yang sedianya dilaksanakan pengambilan sumpah pelantikan telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 18 Oktober 2023, yaitu dua hari yang lalu dan saat ini di jabat oleh Plt Kepala Desa, yang tentunya kewenangan terbatas terutama dalam pengambilan keputusan atau kebijakan yang sifatnya prinsip dan tidak bisa dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas.

"Sehingga dalam hal ini, Pemerintah Daerah dan dinas terkait mestinya memprioritaskan pelaksanaan pengambilan sumpah pelantikan kepala desa yang telah terpilih" tandas Gafar Hilal 

Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Kabupaten Morowali, Abdul Wahid Hasan yang dikonfirmasi terkait pembatalan pelantikan tersebut memberikan menjelaskan.

"Memang penundaan ini diluar perhitungan, sebab rencana Pak Pj Bupati Insya Allah beliau bisa tiba di Bungku tanggal 19 Oktober pagi, tanggal 18 Oktober beliau sudah beli tiket berangkat Subuh dari Jakarta tanggal 19, tanggal 18 sekitar jam 14.00 beliau menerima undangan dari istana Wapres menerima penghargaan BPJS Ketenagakerjaan hari Jum'at tgl 20 Oktober, tanggal 18 itu beliau kirim WA di group OPD menunjuk Pak Sekda mewakili Pj Bupati melantik kades di Kecamatan Bahodopi, kemudian tanggal 19 pagi saya WA beliau tentang SK Kades yang mau dilantik tanggal 20 Oktober belum di tanda tangan, tapi tidak ada respon, saya tanya juga Kabag Protokol supaya minta petunjuk sama Pj Bupati bagaimana SK yang belum ditandatangan, sekitar jam 14.00 saya sedang berada di Makarti Jaya baru ada petunjuk Pj Bupati ke Kabag Protokol, bahwa pelantikan 2 kecamatan dibatalkan, kemudian Kabag Protokol menyampaikan informasi pembatalan pelantikan kades dua kecamatan di group camat, saya pikir begini alur jalan ceritanya" pungkas Wahid Hasan.BAMS.

Gubernur Sulteng Polda Sulteng Bupati Parrimo DUKCAPIL Sulteng BKAD Provinsi Nama Iklan
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini