×
Gubernur Sulteng
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mungkinkah Gaji Guru Honorer Terbayar Sebelum Masa Jabatan Bupati-Wakil Bupati Morowali Berakhir...???

Kamis, 07 September 2023 | September 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-07T12:22:07Z


TransSulteng-Morowali- Penantian para guru honorer daerah Kabupaten Morowali terkait gaji honor, masih belum menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.

Pasalnya, hasil koordinasi tim media ini dengan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morowali, disampaikan bahwa belum ada tagihan yang masuk dari Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Morowali 

Kepala BPKAD Morowali, Alamsyah yang dikonfirmasi via pesan elektronik Whats App, pada Kamis (8/9/2023) menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima tagihan dari OPD terkait.

"Kami belum terima tagihan untuk pembayaran gaji guru honorer daerah untuk triwulan ke-3 tahun ini, jadi, kalau kami di keuangan berkerja berdasarkan tagihan dari OPD, dan kami cek kembali apakah belanja dimaksud  pagunya cukup di dalam APBD tahun berkenaan" ungkap Alamsyah.

Mengetahui hal itu, Anggota DPRD Morowali asal Partai Amanat Nasional (PAN), Syahruddin Attamimi mengaku kesal dan kecewa atas keterlambatan pembayaran gaji honorer, bahkan hingga 4 bulan.

"Kalau Dinas Keuangan saja belum terima tagihan, berarti ini memang kelalaian dari OPD terkait, ko' bisa seperti ini...??? Apakah tidak ada hati nurani melihat tenaga pendidik yang rela mengajar tanpa digaji, sementara APBD kita sedang surplus...!!!" ujar Syahruddin.

Ia menambahkan, seharusnya pendanaan untuk gaji honorer dianggarkan satu tahun, bukan 6 bulan. "Kita sama-sama pahami bahwa satu tahun anggaran itu adalah 12 bulan, nanum anehnya dalam APBD 2023 anggaran guru honda hanya dianggarkan 6 bulan saja, sehingga harus menunggu dianggarkan kembali pada APBD perubahan 2023 hal ini benar-benar melumpuhkan logika dan akal sehat kita" ungkap Syahruddin.

Terkait urusan pendidikan lanjut Syahruddin, seharusnya menjadi komponen utama. "Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, menempatkan urusan pendidikan menjadi urusan wajib, artinya kita mendahulukan menganggarkan urusan pendidikan, setelah itu baru masuk yang lain, apalagi yang menyangkut hak tenaga pengajar, karena tenaga pengajar merupakan komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan, semoga ke depan hal ini tidak terjadi lagi, dan kita harus lebih cermat dalam hal penganggaran" tandasnya.

Seperti diketahui, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Morowali akan berakhir dalam beberapa minggu ke depan, namun apakah harapan para guru honorer untuk mendapatkan haknya setelah menanti selama 4 bulan, akan terwujud sebelum pergantian kekuasaan...??? Nantikan episode selanjutnya.BAMS.

Gubernur Sulteng Polda Sulteng Bupati Parrimo DUKCAPIL Sulteng BKAD Provinsi Nama Iklan
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini