TransSulteng-Palu - Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten Administrasi Umum M. Sadly Lesnusa secara resmi membuka Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Level 2 tipe C Angkatan I tahun 2023.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sinergitas BPSDM Provinsi Sulawesi Tengah.
Turut mendampingi Asisten Administrasi Umum M. Sadly Lesnusa yakni, Kepala BPSDM Adijoyo Dauda dan Narasumber dari LKPP RI Wiwik Widyawati Mayang.
Pada kesempatan itu, Ketua Panitia Moh. Riyan melaporkan pelatihan berlangsung selama 12 hari, dimulai sejak l4 Agustus hingga 26 Agustus 2023 untuk tahapan e Learning serta 28 Agustus sampai 29 Agustus 2023 untuk tahapan klasikal.
Di katakan,Pelatihan ini ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak sederhana, yang bersifat operasional, rutin, standar dan/atau berulang.
Melalui Asisten Administrasi Umum, Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang terus berkomitmen untuk menyediakan wadah dalam mendukung pengembangan kompetensi ASN Provinsi Sulawesi Tengah, guna mendapatkan ASN dengan kompetensi pengadaan barang dan jasa pemerintahan yang berkualitas.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan PBJ, dalam mendukung terwujudnya layanan publik yang prima dan pemerataan pembangunan hingga dapat, membantu dan mengurangi adanya kesalahan di bidang pengadaan barang dan jasa, yang menjadi penghambat pembangunan.
"Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 yang menyatakan bahwa PNS yang akan menjalankan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan dan pokja, wajib memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa."ucap Asisten III
Serta yang tidak kalah penting adalah, hal ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 pasal II ayat 1 disebutkan bahwa “pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kewajiban memiliki sertifirkat kompetensi untuk personel lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 74a ayat (6) dilaksanakan paling lambat 31 desember 2023.
Terakhir, Beliau mengajak para peserta untuk menjelajahi dinamika pengadaan yang kompleks dan menghadapi tantangan dengan keyakinan, agar mampu mencapai hasil yang luar biasa.
Sumber ,Humas/SD