×
Gubernur Sulteng
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

FRAS Sulteng Dukung Forum Petani Plasma Buol Perjuangkan Hak Atas Tanahnya

Jumat, 04 Agustus 2023 | Agustus 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-11T12:00:51Z


TransSulteng-Buol- Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah, Eva Susanti Hanafi Bande mendukung perjuangan Forum Petani Plasma Buol untuk memperoleh keadilan atas tanahnya.

Eva menilai bahwa konflik berkepanjangan yang terjadi antar petani plasma dengan PT HIP/CCM, telah membuktikan pemerintah gagal dalam memberikan perlindungan terhadap petani.

Padahal, dalam amanat Undang-Undang tentang perkebunan, sangat jelas tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. "Apa yang dialami petani plasma di Kabupaten Buol merupakan akibat dari pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh pihak perusahaan" katanya

Seharusnya, lanjut Eva, kemitraan dalam industri perkebunan besar dengan pola inti plasma, haruslah membantu dan membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya berupa plasma dalam sebuah sistem kerja sama yang saling menguntungkan. "Jika ini tidak terjadi, maka pemerintah harus segera mengevaluasi perizinan PT HIP/CCM" tegasnya.

Dikatakan Eva, apa yang terjadi antara petani plasma Buol vs PT HIP/CCM banyak kejanggalan, kejahatannya terbuka, proses manajerial manipulatif, dan dalam banyak hal melakukan pembohongan terhadap petani dan pemerintah, dimana Undang-Undang dikangkangi oleh perusahaan ini.  

Semestinya, tutur Eva, petani plasma wajib mendapatkan SPK dan SPHU yang dibuat transparan dan beraspek keadilan. SPK tersebut harus dibuat dan diperiksa, juga harus diketahui oleh Bupati dan Dinas terkait, karena di dalamnya meliputi hak dan kewajiban. 

Olehnya itu menurut aktivis agraria itu, Pemerintah  tidak boleh lepas tangan dari konflik yang sudah berlarut seperti ini, karena ada kewajiban dalam melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan perkebunan.

Eva Bande pun mendesak Permerintah Kabupaten Buol baik Eksekutif maupun Legislatif agar menangani masalah ini secara serius, tidak boleh bermain-main dalam konflik agraria, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. 

"Perusahaan harus segera memberikan seluruh hak masyarakat baik kebun maupun sertifikatnya, seharusnya kewajiban petani plasma akad kredit 7 hingga 8 tahun itu mestinya sudah lunas, kalau ini tidak terjadi, maka perusahaan harus diaudit oleh Auditor independen yang profesional" tandas Eva Bande.BAMS.

Gubernur Sulteng Polda Sulteng Bupati Parrimo DUKCAPIL Sulteng BKAD Provinsi Nama Iklan
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini