×
Gubernur Sulteng
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aminuddin Tegaskan, DPRD Tidak Terima Apapun Dana Ganti Rugi Dari Parilangke

Jumat, 04 Agustus 2023 | Agustus 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-11T12:01:12Z


TransSulteng- DPRD Morowali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik penyaluran dana kompensasi ganti rugi budidaya rumput laut bagi masyarakat Desa Parilangke, Kecamatan Bumi Raya (4/8/2023).

Hadir dalam RDP kali ini adalah Asisten I Setkab Morowali, perwakilan Dinas Perikanan Kabupaten Morowali, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali, perwakilan Bagian Hukum Setkab Morowali, Camat Bumi Raya, Kades Parilangke, perwakilan Kodim 1311/ Morowali, dan perwakilan masyarakat budidaya rumput laut.

RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi II tersebut, dipimpin oleh Anggota DPRD asal Partai Perindo, Putra Bonewa, bersama anggota antara lain Tuji Andrianto (Nasdem), Gafar Hilal (Nasdem), Subhan Matorang (Hanura) dan Aminuddin Awaludin (PBB).

Kades Parilangke, Rastan menegaskan bahwa tidak ada dana yang disalurkan kepada DPRD Kabupaten Morowali atas kompensasi ganti rugi budidaya rumput laut di desanya. "Saya bersumpah bahwa benar DPRD bersih akan hal ini dan tidak ada dana yang diberikan kepada pihak DPRD Kabupaten Morowali” tegasnya.

Sedangkan Asisten I Setkab Morowali, Rizal Badudin mengatakan, Pemerintah Daerah tentu saja menghargai atas apa saja yang didiskusikan dalam RDP, hanya saja permasalahan ini sudah dilaporkan ke Polres Morowali dan dalam proses penyelidikan.

"Jadi sebaiknya kita rekatkan kembali rasa persaudaraan kita khususnya bagi masyarakat Desa Parilangke, permasalahan ini kan sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian, jadi kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, jangan hanya karena permasalahan ini kita di desa saling bermusuhan, cukup nantikan perkembangan proses yang berlangsung di Polres Morowali" ungkap Rizal.

Analis Hukum Bagian Hukum Setkab Morowali, Hasrun Bukia pada kesempatan itu menjelaskan bahwa jalur Non Litigasi atau penyelesaian masalah hukum yang dilakukan diluar pengadilan atau sering disebut Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) tidak dapat dilakukan dalam permasalahan ini, karena petani yang merasa dirugikan telah melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Sementara, Anggota Komisi II dari Partai Bulan Bintang (PBB) Aminuddin Awaludin mengatakan, point utama yang dikejar terkait RDP kali ini tentu saja mengenai pernyataan Kades Parilangke yang dengan jelas mengatakan bahwa DPRD tidak menerima aliran dana kompensasi yang dimaksud.

"Kades Parilangke sudah sangat jelas menyatakan bahwa kami di DPRD tidak menerima dana yang disangkakan, dan seharusnya terkait permasalahan ini jika masyarakat memang merasa kami sebagai perwakilan di DPRD, seyogyanya dibawa dulu kepada kami di DPRD agar kami bisa bantu untuk islah sesuai dengan tupoksi kami, jadi hasil RDP kali ini adalah rekomendasi untuk diselesaikan secara hukum melalui Polres Morowali dikarenakan petani yang merasa dirugikan telah melaporkan masalah ini" tandasnya.

RDP tersebut berlangsung alot karena pihak petani budidaya rumput laut lain yang merasa dirugikan tetap bersikeras meminta pengembalian dana dan proses hukum tetap dilanjutkan, sebagaimana dalam 2 pekan terakhir polemik terkait kompensasi ganti rugi kepada petani rumput laut atas dampak reklamasi PT BTIIG ramai di publik.

Sejauh ini, pihak perusahaan telah merealisasikan tuntutan sesuai kesepakatan yaitu senilai Rp5,3 Milyar, namun sangat disayangkan dalam proses penyaluran di lapangan terdapat indikasi pemotongan.

Pihak petani yang merasa dirugikan dalam masalah ini dan berharap ada titik terang dari proses hukum yang berlangsung di Polres Morowali.BAMS.

Gubernur Sulteng Polda Sulteng Bupati Parrimo DUKCAPIL Sulteng BKAD Provinsi Nama Iklan
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini