Notification

×
Gubernur Sulteng
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tuntut Ganti Rugi, Warga Palang Jalan Houling PT Vale Indonesia

Senin, 24 Juli 2023 | Juli 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-24T15:09:56Z


TransSulteng - Puluhan warga Desa Bahomotefe Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, melakukan aksi spontanitas di lokasi jalan houling tempat beroperasinya kontraktor dari PT Vale Indonesia, pada Senin (24/7/2023).

Aksi tersebut dilakukan warga untuk memprotes soal ganti rugi lahan oleh pihak PT Vale Indonesia, yang dianggap bermasalah karena belum jelasnya status kepemilikan lahan dimaksud.

Salah seorang warga Desa Bahomotefe, Rikfan Ismail yang mengaku sebagai pemilik lahan mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak PT Vale Indonesia, karena telah membayar ganti rugi kepada orang yang menurutnya tidak jelas.

Pembebasan lahan lanjut Rikfan, sampai saat ini belum direalisasikan oleh PT Vale Indonesia sesuai hasil mediasi, padahal janji perusahaan hanya satu minggu. "Lahan yang kami tuntut ini belum diganti rugi oleh pihak PT Vale Indonesia, dan hasil mediasi sudah lewat dari seminggu" katanya.

Beberapa lahan yang telah dibebaskan kata Rikfan, bukan diberikan kepada pemilik aslinya dan jalan yang sebelumnya digunakan oleh PT Tridaya sudah dijual oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Rikfan sangat menyayangkan, dibalik aktivitas penambangan yang baik oleh PT Vale Indonesia, harus dinodai dengan permasalah lahan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan gagal menyelesaikan konflik agraria yang terjadi.

"Penambangan yang dilakukan oleh PT Vale Indonesia harus diakui memang sangat baik dan rapi, tapi sayang harus ternoda dengan ulah para oknum yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan lahan, saya anggap PT Vale Indonesia gagal dalam menyelesaikan permasalahan agraria" ungkap Rikfan.

Sementara, pemilik lahan lainnya, Arifin, mengatakan bahwa pihak PT Vale Indonesia enggan memberitahukan siapa sebenarnya yang melakukan penjualan lahan tersebut, sehingga terbitlah Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT).

"Kami sudah pernah menanyakan kepada pihak PT Vale mengenai siapa yang menjual lahan ini kepada perusahaan, tapi tidak pernah diberitahukan dan terkesan ditutup-tutupi" jelas Arifin 

Dari hasil keterangan warga, lahan milik Arifin terhitung seluas 1,5 hektar, dan Rikfan seluas 2,5 hektar, ditambah lagi dengan pemilik lahan yang lainnya.

Palang jalan tersebut menggunakan kawat duri dan batang pohon, yang dipasang di beberapa titik sehingga mobil operasional maupun alat berat untuk sementara menghentikan aktivitasnya.

Terpisah, pihak PT Vale Indonesia yang coba dikonfirmasi via pesan elektronik Whats App (WA), tidak memberikan jawaban hingga saat ini.BAMS.

Gubernur Sulteng Polda Sulteng Bupati Parrimo DUKCAPIL Sulteng BKAD Provinsi Nama Iklan
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini