TransSulteng-Palu-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Agus Salim, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejati Sulteng, Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H., memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Kejari Tojo Una-Una, Kejari Morowali, dan Kejari Donggala, Kamis, 13 Juli 2023.
Ekspose tersebut dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, S.H., M.H., di Ruang Vicon Lantai 3 Kantor Kejati Sulteng, Aspidum Kejati Sulteng dan para Kasi pada Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah turut hadir di Aula Vicon Lantai 3.
Adapun berkas perkara yang diajukan dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative justice yaitu:
An. Moh. Rafli alias, melanggar pasal 362 KUHPidana (Kejari Tojo Una-una), An. Ruliyanto Hasan disangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana (Kejari Morowali) serta An. Kurais bin Mustafa disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:
- Tersangka telah meminta maaf dan korban telah memaafkan
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
- Ancaman Pidana tidak lebih dari 5 Tahun
- Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
- Ancaman Pidana tidak lebih dari 5 pTahun
- Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.lp-sd