SIDANG KETUJUH PT IMB,
Fisca Solusi Indotama Hadiri Dengan Agenda Tanggapan Tergu
TransSulteng-Morowali- Sidang lanjutan perkara Keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentang Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai (SKPKB PPN)/ yang diterbitkan sebagai hasil pemeriksaan CV IMB/ berlangsung minggu lalu, tepatnya pada Selasa (12/07/2023).
Sidang yang digelar di Pengadilan Pajak Jakarta Pusat ini, sudah memasuki persidangan yang ketujuh.
CV IMB yang memberikan kuasa kepada Fisca Solusi Indotama diwakili oleh Azwar Amiruddin, Andriansyah Tiawarman K, dan Muhammad Abduh.
Permasalahan pada perkara ini adalah berkaitan dengan pajak pertambahan, dimana pihak penggugat tidak setuju atas penetapan yang dikeluarkan oleh tergugat (DJP), terkait penerbitan PK Jabatan dan Penetapan SKPKB.
Menurut Muhammad Abduh, sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan tergugat yaitu DJP. "Agenda hari ini terkait tanggapan dari tergugat, karena di sidang sebelumnya merupakan tanggapan dari kami" ujarnya.
Sebelumnya, pihak penggugat yang diwakili kuasa hukum juga sudah menyampaikan tanggapan pada sidang sebelumnya, yaitu pada sidang keenam, yang pada sidang tersebut, penggugat menyampaikan fakta terkait penetapan SKPKB berdasarkan prosedur pemeriksaan yang diduga dilakukan tidak sesuai prosedur, dimana fakta yang terjadi sesuai dengan bukti yang disampaikan dalam persidangan, pemeriksaan yang dilakukan tergugat dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam ketentuan Tata Cara Pemeriksaan, sehingga SKPKB terbit terlebih dahulu sebelum dilakukan Pengukuhan PKP secara Jabatan.
Sementara, Azwar menjelaskan, terdapat hal yang juga sedikit menarik dimana terjadi ketidak konsistenan antara tanggal mulai terpenuhinya kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP, sebagaimana tertuang di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan tanggal ditetapkannya PKP dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
Memasuki pembacaan tanggapan tergugat, majelis hakim mengambil alih jalannya persidangan, dan meminta kepada para pihak untuk langsung menyampaikan tanggapannya berupa tanggapan kesimpulan terakhir, sebagai tahapan proses sidang akhir sebelum pembacaan putusan.
Majelis hakim berpendapat bahwa persidangan perkara CV IMB harus segera diselesaikan sesuai dengan jadwal persidangan sebagaimana sudah ditetapkan sebelumnya.
Selain itu, majelis hakim menyampaikan bahwa persidangan selanjutnya akan dilaksanakan secara daring atau online.
Menanggapi pernyataan tersebut, penggugat CV IMB diwakili kuasa hukumnya menyampaikan keberatannya. Menurutnya, demi keefektifan dan kejelasan secara langsung jalannya persidangan, penggugat memohon untuk dilakukan sidang secara offline.
"Karena kita harus mengetahui persis apa yang dibacakan yang menjadi isi putusan, akan lebih efektif apabila persidangan dilaksanakan secara offline" kata Muhammad Abduh
Atas keberatannya, majelis hakim menolak permohonan penggugat dan tetap mengagendakan persidangan dilakukan secara online.
Majelis hakim beranggapan bahwa sidang online tidak hanya diberlakukan pada perkara ini, melainkan pada perkara lainnya yang apabila mengalami perubahan maka dapat menghambat kefekektifan persidangan.
Untuk itu, persidangan selanjutnya dilakukan secara online dengan agenda pembacaan kesimpulan tanggapan dari pihak penggugat dan tergugat sebagai pertimbangan dalam menentukan putusan majelis hakim. BAMS/MJ.