TransSulteng-PT.ATN yang Bergerak di Bidang Pertambangan Nikel Site,Masama Memberhentikan Segala aktivitas seluruh kegiatan Karyawannya yang Jumlahnya Cukup banyak.
Mengingat Izin (Tersus) yang belum dimilikinya dengan Alasan PT.BCGI telah bermohon duluan di Kementerian Perhubungan Laut melalui KUPP Kelas 2.Luwuk untuk Menggunakan Pelabuhan PT.ATN yang ada di Desa.Ranga-ranga
"Hasbi Sadewa PM.PT.ATN Kecewa Kepada Kepala Abdul Wahab Kepala Desa Ranga-ranga sebelumnya, dan Sutomo Abadi mantan Ktua BPD Desa Ranga-Ranga Kec.Masama.Yang menyewakan Pelabuhan (Jetty) Milik PT.Anugerah Tompira Nikel (ATN) Ke- Perusahaan Bobby Chandra Global Indonesia (BCGI) Dalam Perjanjian kontrak,Abdul Wahab selaku Kepala Desa Ranga-ranga Sebelum Sutomo Labadi Ktua BPD.bersama Iman Muhamad Pampawa Direktur PT.BCGI Sebesar 30Jt-/Th dan tahap 1.Akan dibayarkan sebesar 10% Sepuluh Persen,Atau 15.000.000,- lima belas Juta rupiah.Oleh PT.BCGI,"Ttup Hasbi.
"Samrun Goi Kepala Desa Ranga-Ranga telah Mengeluarkan Surat Pembatalan Perjanjian Sewa-menyewa Lahan Pelabuhan Jetty (PT.ATN) yang Berlocasi di Desa Ranga-Ranga Kec.Masama.
Dengan alasan Pihak PT.BCGI belum menyelesaikan Pembayaran Sewa lahan (Jetty) PT.ATN dari 01.01.2022 s/d 31.12.2027 yang di Saksikan oleh Masyarakat Desa Ranga-Ranga.
"Samrun Goi sempat membatalkan Perjanjian Kontrak Sewa-Menyewa (Jetty) dengan PT.BCGI dan Membatalkan kembali Perjanjian tersebut.
Samrun Goi.Kepala Desa Ranga-ranga sebelumnya telah mengetahui Pemilik (Jetty) yang ada di Desa Ranga-ranga PT.Anugerah Tompira Nikel (ATN),"ucap Samrun Goi.
Dampak dari di Berhentikannya ratusan Karyawan PT.ATN menunggu Izin (Tersus) yang belum diterbitkan oleh Dirjen Perhublat melalui KUPP kelas 2.luwuk sampai mengingat Izin (Tersus) telah di Mohonkan duluan Oleh PT.BCGI,"Hasbi.
Laporan:Yudi 20.07.2023