TransSulteng-Parigi Moutong-Aparat Polsek Moutong, Kabupaten Parigi Moutong menciduk pria berinisial FT (31) terduga pelaku pengedar obat-obatan berbahaya jenis sabu sabu.
Polisi berhasil meringkus FT pada hari Kamis 13 Juni 2023 pukul 18.00 WITA, di Desa Moutong.
Kapolsek Moutong AKP Suradi, S.Sos mengatakan
penangkapan terhadap pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai pelaku membawa barang haram di Desa Moutong.
Berdasarkan laporan itu, aparat langsung bertindak dan mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.
"Setelah di lakukan penggeledahan kami menemukan Barang bukti 20 paket kecil, sejumlah uang sebesar 178.000, HP merek Retmi warna hitam, dan setelah itu pelaku kami amankan dan di bawa ke Mako Polsek Moutong dan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Parimo untuk proses penyidikan,"pungkasnya.Nofri