TransSulteng-Palu- Sekretaris Nasional (Seknas) Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Irfan Denny Pontoh, S.Sos menegaskan, siapapun yang
melakukan kekerasan, intimidasi, pengancaman dan menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sesuai ketentuan UU Pers, pelaku harus dijerat dengan pasal pidana pers.
Hal tersebut diungkapkan Seknas FPII Irfan Denny Pontoh, S.Sos, menanggapi peristiwa kekerasan, pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan media Fokus Rakyat yang terjadi di rumah jabatan Bupati Donggala, kamis (1/6/2023).
"Dalam ketentuan pidana pasal 18 UU Pers itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers," ucap Irfan saat ditemui sejumlah awak jaringan media FPII dikediamannya dikota Palu, sabtu (3/6/2023).
Irfan memegaskan pula, dalam pasal 4 Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, peristiwa intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan sejumlah orang dekat Bupati Donggala itu, harus segera disikapi oleh pihak Kepolisian Resort Donggala.
"Bagi kami ini persoalan serius, karena akan menjadi presden buruk, dan mencederai harkat kemerdekaan pers" tegas Irfan Denny Pontoh yang juga merupakan Pemimpin Redaksi Majalah Sangganipa News.
Dikatakan, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) memiliki komitmen kuat untuk menjaga harkat dan martabat pers indonesia, karenanya Seknas FPII Irfan Denny Pontoh mengingatkan semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalis dilapangan.
Menurutnya, kalau ada pihak yang merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan menggunakan mekanisme sesuai ketentuan UU Pers bukan justru dengan cara melakukan kekerasan, intimidasi dan pengancaman..
Kronologi kekerasan, intimidasi dan pengancaman terhadap jabir--wartawan media Fokus Rakyat terjadi saat dirinya bersama rekan wartawan lain, Andre dari Media Nusa, Ancil dari Metro, Samsir dari media Trans Sulteng, melakukan peliputan aksi demo di rumah jabatan Bupati Donggala, kamis (1/6/2023).
Jabir menceritakan ketika ia tiba di rumah jabatan Bupati Donggala, ia disambut oleh Hamdi, adik ipar Bupati Donggala Drs.Kasman Lassa.
Namun, suasana berubah tegang ketika Bupati Donggala melihat adanya spanduk yang bertuliskan : “Kasman Lassa Tangkap”.
Reaksi kesal Bupati Donggala menambah ketegangan di tempat tersebut.
Kerabat Bupati yang bernama Erwin bahkan berteriak kepada wartawan agar tidak mengajukan pertanyaan kepada Bupati, dan mengancam untuk memukul jika masih ada wartawan yang mengajukan pertanyaan.
Kondisi semakin memanas ketika adik ipar Bupati, Hamdi, menarik Jabir ke dalam, tetapi Bupati Donggala Drs.Kasman Lassa sendiri mengeluarkan perintah agar Jabir diusir dari kompleks rumah jabatan.
Sementara itu, seorang pendukung Bupati yang bernama Rita juga ikut berseru meminta agar wartawan tersebut dipukul.
Begitupun Ramadan, ajudan Bupati, dengan tegas meminta agar Jabir segera meninggalkan tempat tersebut. Akhirnya untuk menjaga keselamatannya, Jabir memutuskan untuk keluar dari kompleks rumah jabatan.
Akibat adanya kekerasan, intimidasi ancaman itu, Jabir tidak tinggal diam. Ia didampingi sejumlah rekan media lainnya telah melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian Resort Donggala dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/43/VI/2023/SKPT/Polres Donggala/Polda Sulawesi Tengah. (tim)
Sumber : Presidium FPII