TransSulteng-Morowali- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali, akhirnya menuntaskan penangkapan terhadap para pelaku pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Labota Kecamatan Bahodopi.
Pengejaran dilakukan sejak tanggal 31 Mei hingga 20 Juni 2023 dibeberapa tempat berbeda, dimana wilayah tersebut merupakan tempat pelarian para pelaku.
Beberapa tempat penangkapan antara lain di Desa Labota Kecamatan Bahodopi KabupatenMorowali, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, Desa Letta Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, dan Desa Mapili Kecamatan Champalagian Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam proses penangkapan, Kasat Reskrim Polres Morowali, Iptu Dicky Armana Surbakti juga bergerak bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Morowali, Tim Resmob Polres Nunukan, Polman, dan Pinrang.
Untuk pelaku berinisial ASM dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana, sedangkan pelaku lain yakni P alias F, MD, H alias K, HB alias M dijerat pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana).
"Para terduga pelaku dengan sengaja melakukan penganiayaan atau pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia" kata Kasat Reskrim Polres Morowali, Iptu Dicky Armana Surbakti.
Dikatakannya, setelah dari Klinik PT IMIP usai kejadian, unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pada pukul 21.30 WITA.
Unit Opsnal Sat Reskrim Morowali berhasil mengamankan ASM dan P alias F, di salah satu kos yang berada di Desa Labota Kecamatan Bahodopi.
Setelah mengamankan kedua terduga pelaku tersebut, Unit Opsnal melakukan interogasi dan mendapatkan nama-nama terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian yakni inisial S, H, HB, R, HR dan AB.
Sedangkan penangkapan terhadap MD alias S, pada tanggal 10 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WITA, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali mendapatkan informasi bahwa terduga berada di wilayah Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara.
Katim Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali berkoordinasi dengan Katim Opsnal Sat Reskrim Polres Nunukan, yakni Bripka Bosko terkait keberadaan salah satu pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian yang terjadi di Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi.
Pada pukul 19.35 WITA, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nunukan berhasil mengamankan MD alias S di rumah keluarganya yang berada di Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara
Selanjutnya, pada tanggal 11 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WITA, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali menjemput MD alias S di Polres Nunukan dan dibawa menuju Mapolres Morowali.
Untuk penangkapan terhadap H alias K dan HB alias M, berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar jam 21.00 WITA, tim mendapatkan informasi tentang salah satu keberadaan pelaku yakni H alias K sedang berada di wilayah hukum Polres Pinrang tepatnya di Desa Letta Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang.
Tim Resmob Polres Morowali dibackup oleh Tim Resmob Polres Polman langsung berkordinasi dengan Tim Resmob Polres Pinrang untuk menuju ke lokasi tersebut.
Setelah tiba di lokasi, tim melakukan kordinasi & konsolidasi bersama informan untuk mengetahui titik sasaran keberadaan pelaku H alias K.
Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 18 juni 2023 sekitar jam 05.00, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi sasaran dan langsung mengamankan pelaku H alias K yang sedang terlelap tidur.
Usai mengamankan pelaku, tim gabungan kembali ke posko Resmob Polres Polman untuk melakukan konsolidasi, dan pada hari Senin tanggal 19 juni 2023 sekitar jam 22.00 WITA, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku kedua yang bernama HB alias M.
Tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polres Morowali bersama Resmob Polres Polman menuju Mapolsek Tinambung untuk melakukan konsolidasi bersama Kapolsek Tinambung sebelum menuju lokasi sasaran keberadaan pelaku.
Keesokan harinya sekitar jam 06.00 WITA, tim gabungan langsung mengamankan pelaku HB alias M yang sedang berada di pasar Mapili, setelah itu pelaku diamankan di posko Resmob Polres Polman dan selanjutnya dibawa menuju Polres Morowali.
Barang bukti berupa sebilah badik yang diduga dipakai pada saat penikaman, juga berhasil diamankan oleh petugas.
Dari hasil interogasi, pelaku A mengakui perbuatannya yakni menikam korban sebanyak 2 (dua) kali, dan pelaku lainnya mengakui bahwa sempat memukul dan menendang korban, kita masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini" tandas Kasat Reskrim Polres Morowali.BAMS.