TransSulteng-Gorontalo- Danrem 133/Nani Wartabone Brigjen TNI Totok Sulistyono, S.H., M.M., M.I.P., diwakili Kasiops Kasrem 133/NW Kolonel Inf Prabowo menghadiri kegiatan Rapat konsultasi publik muatan substansi revisi RTRW provinsi Gorontalo tahun 2023 - 2024, bertempat di Ruang Ballroom Karawo, Kantor Bappeda Provinsi Gorontalo, Kamis (22/6/2023).
Rapat konsultasi publik muatan substansi revisi RTRW provinsi Gorontalo tahun 2023 - 2024 dipimpin langsung oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya, M.E dan dihadiri Pj. Sekda Prov. Gorontalo, Danlanal Gorontalo, Kadisops Satradar 224/Kwd, Asisten Bid. Ekonomi dan Pembangunan Setda Prov. Gorontalo, Kadis Perhub. Prov. Gorontalo, Kadis PUPR Prov. Gorontalo, Kadis PTSP Prov. Gorontalo, Kepala Bapedda Prov. Gorontalo, Kadis Perhub. Bone Bolango, Ikatan Arsitek Indonesia, Kadis PUPR Kabupaten. Gorontalo.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Gorontalo menyampaikan penataan ruang wilayah merupakan persoalan penting terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan dalam penggunaan Sumber Daya Alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan Sumber Daya Manusia serta terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
"Mengingat akan pentingnya pembangunan berkelanjutan sebagai upaya menjamin keutuhan lingkungan hidup serta kualitas hidup manusia di Provinsi Gorontalo, maka strategi dan arah kebijakan Revisi RTRW Provinsi Gorontalo 2023-2024 diharapkan dapat berjalan dengan baik dan saling bersinergi pada seluruh Kab/Kota se-provinsi Gorontalo, untuk itu kami meminta kepada seluruh pihak yang terkait untuk bisa bekerja sama yang baik agar tercapai kegiatan yang kita laksanakan," ungkapnya.
Penetapan Ranperda RTRW direncanakan pada September 2023. Sejak Februari hingga Juni tim teknis revisi ranperda RTRW juga telah melakukan inisiasi awal untuk perlengkapan administrasi pembahasan lintas sektor.
Rapat ini dilaksanakan terkait dengan integrasi hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan muatan teknis RTRW Provinsi, terdapat rekomendasi daya dukung dan daya tampung, serta indikasi program yang ada di dalam RTRW Provinsi Gorontalo, sehingga perlu dilakukan revisi atau perbaikan agar Perda RTRW yang baru segera terwujud.suardi