TransSulteng-Palu- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengusulkan sebanyak 2.112 narapidana yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2023.
"Pada saat ini, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Sulteng sebanyak 3.616 orang, yang terdiri dari 2.962 narapidana dan 655 tahanan," ujar Ricky Dwi Biantoro, Kepala Devisi Pemasyarakatan.
Menurutnya, ada beberapa kriteria narapidana yang berhak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.SD