TransSulteng-Palu--Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Provinsi Sulteng Moh. Arif Ladjuba, SE., M.Si mengatakan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja semuanya berubah sehingga ada batasan-batasan penerbitan pemanfaatan ruang laut di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Pada tahun 2020 sampai dengan 2021, kata Moh.Arif Ladjuba, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng mendapatkan pendapatan daerah dari pemanfaatan ruang laut kurang lebih 8 miliar, sehingga total pendapatan kurang lebih sebanyak 12 miliar.
"Namun, di Tahun 2022 pendapatan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng anjlok," kata Moh.Arif Ladjuba, ketika rapat bersama dengan Sekprov Sulteng, Bapenda, Biro Hukum dan Inspektorat Sulteng, di ruang Sekprov Sulteng, Selasa (17/1-2023).
Menurutnya, seluruh Indonesia, hanya Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki perizinan tertentu berkaitan dengan kelautan dan perikanan.
Olehnya, ia berharap semoga pengurusan perizinan ini bisa secepatnya selesai baik dari DPMPTSP, Biro Hukum dan Tenaga Ahli sehingga dapat dilaksanakan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Karena menurutnya, ada peluang untuk mendapatkan pendapatan daerah dari izin pemanfaatan ruang laut. Dan pelaksanaan dilapangan menjadi kewenangan Gubernur melalui Dinas PTSP tetapi permohonan dari perusahaan harus melalui OSS.
Dia mencontohkan, PT. ATI ingin melaksanakan reklamasi tetapi di tolak oleh kementerian karena ini bukan kewenangan dari kementerian. Dan kementerian memberikan jalan dengan memanfaatkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.(SD)