TransSulteng-Palu - Pj. Sekretaris Daerah Prov. Sulteng Rudi Dewanto mengadakan Rapat Koordinasi Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan BMD Prov. Sulteng serta Perkembangan GOR Siranindi. Bertempat, di ruang kerja Pj. Sekda Kantor Gubernur, Jl. Sam Ratulangi No. 101, Kota Palu. Selasa (10/1/2023).
Di awal rapat, Pj. Sekda Prov. Sulteng Rudi Dewanto menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang ada, tanah lokasi GOR Siraninda berada sudah dibebaskan oleh Pemerintah Provinsi namun ada beberapa pihak yang merasa tanahnya belum dibebaskan sehingga menjadi polemik di kalangan masyarakat.
Ia juga menjelaskan Pemerintah Provinsi sudah beberapa kali mengambil langkah hingga masalah ini sempat digugat oleh pihak tersebut dan berakhir dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.
Meskipun gagal di pengadilan, pihak-pihak tadi masih mengklaim tanah tersebut sehingga aktivitas yang dilakukan di area GOR Siranindi menjadi terganggu. Oleh karenanya Pj. Sekda Prov. Rudi Dewanto dalam rapat ini meminta masukan dan arahan terkait hal ini.
Di katakan ,Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Prov. Sulteng Irvan Ariyanto menyampaikan bahwa sejak diberikan tanggung jawab untuk mengelola aset dalam hal ini GOR Siranindi pada tahun 2019, Dispora Prov. Sulteng tidak menerima bentuk alas hak dari aset tersebut namun dalam data yang diterima lokasi GOR Siranindi tercatat dalam aset kepemilikan daerah.
Selain Itu Ia juga menerangkan bahwa klaim dan tuntutan ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 kemarin, bahkan sempat ada upaya-upaya untuk menghentikan secara paksa kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di GOR Siranindi. Meskipun sempat terjadi ketegangan, pihak DIspora Prov. Sulteng tidak berani melakukan upaya-upaya penertiban aset karena memang belum memiliki alas hak tersebut.ujarnya
Menanggapi hal tersebut, BPN Kota Palu mengatakan berdasarkan informasi dari peta yang ada BPN Kota Palu, lokasi GOR Siranindi belum memiliki NIB (Nomor Induk Bidang) tanah yang berarti tanah tersebut belum memiliki sertifikat namun hal ini masih akan dipastikan kembali.
Menyambung dari BPN Kota Palu, BPKAD Prov. Sulteng menyampaikan terkait masalah ini dalam dokumen inventaris dan aset yang dipegang BPKAD Prov. Sulteng lokasi tanah GOR Siranindi tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah Sulawesi Tengah.
Selanjutnya,BPKAD Prov. Sulteng juga menjelaskan bahwa sertifikat GOR Siranindi sudah pernah diterbikan dengan No. 1 Tahun 80an, akan tetapi setelah ditelusuri dokumen tersebut masih belum ditemukan. Oleh sebab itu BPKAD Prov. Sulteng berupaya memenuhi syarat-syarat dari BPN Kota Palu agar bisa membuat duplikat sertifikat lokasi tersebut bahkan disarankan untuk membuat kembali sertifikat tersebut.
Di katakan Wakil Kejaksaan Tinggi Prov. Sulteng Sunarto menyimpulkan ada dua permasalahan dalam GOR Siranindi, yang pertama dari pihak masyarakat yang mengakui lokasi GOR Siranindi adalah tanah miliknya yang belum dibebaskan. Yang kedua dari pihak BPN yang memiliki suara yang berbeda-beda.
Diakhir rapat, Pj. Sekda Prov. Rudi Dewanto, meminta semua pihak yang hadir dan terlibat agar terus berkoordinasi mengenai kejelasan sertifikat dari lokasi tersebut, sehingga aset Provinsi bisa tertata dengan baik serta penggunaannya ke masyarakat bisa dilaksanakan sebaik-baiknya.
Turut Hadir : Kepala Dispora Prov. Sulteng, BPKAD Prov. Sulteng, Kanwil BPN Prov. Sulteng, Biro Hukum, Polresta, Wakajati Prov. Sulteng, BPN Kota Palu.
Sumber : Humas Pemprov. Sulteng/SD