TransSulteng-Gowa-Terkait beredarnya Isu balla lompoa yang akan di jadikan sebagai cagar budaya oleh pemerintah gowa,” menjadi pembahasan dan trending topik, dikalangan para tokoh Adat Kerajaan Gowa,
Raja Gowa Andi Kumala Ijo Daeng Sila Karaeng Lembang Batara Gowa III, dengan tegas menyatakan menolak,” Saat ditemui dikediamannya Oleh awak media diKomples perumahan Naila Residence Blok A/8, Jl. Ana Gowa, RT.002/RW.001, Bontoala, Kecamatan. Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
Sombayya sapaan Akrab, Andi Kumala Idjo Karaeng lembang parang raja gowa ke 38 mengatakan, ” Kami sebagai Sombayya Ri Gowa, tetap menolak Jika Istana Balla Lompoa di jadikan Cagar budaya selama kepengolaanya melainkan kepada keluarga kerajaan Gowa,
” Kami tidak sepaham jika balla lompoa di jadikan sebagai cagar budaya, tanpa ada mufakat kesepakatan dan kajian bersama dengan para Tokoh Budaya dan Pemangku Adat keturunan raja Gowa (Bate salapang ri gowa).
Disamping itu pula menurut undang-undang No 11 tahun 2010 mengatakan yang berhak mendaftarkan adalah Ahli waris ( Dalam hal ini Pemangku Adat Kerajaan Gowa ) bukan Pemerintah daerah , karena pemerintah daeran hanya menerima usulan dari Ahli waris untuk didaftarkan sebagai cagar budaya,
Mengakhiri pertemuan dengan para tokoh Adat dan pemerhati budaya, Sombayya, Berterima kasih, atas Kunjungan, dari para Generasi yang tetap menjunjung Nilai nilai Luhur Tradisi Adat Budaya, kabupaten Gowa pada umumnya
“Kita tidak boleh terlalu termakan dengan kehidupan dan pengetahuan modern hingga membuat kita lupa akan budaya Imbuhnya,(yln)