×
Gubernur Sulteng
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Legal PT.HIP Hadiri Mediasi Gugatan Koptan Plasa Dengan Sejumlah Data dan Bukti

Rabu, 19 Oktober 2022 | Oktober 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-20T02:41:14Z


TransSulteng-Buol- Tim legal PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) Buol,kembali hadiri mediasi yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Buol atas gugatan Koperasi Petani Plasma Kelapa sawit Koptan Plasa,bertempat di Pengadilan Negeri Buol, Rabu(19/10/2022).

Mediasi ini adalah yang kedua kalinya di lakukan sebelum di sidangkan di Pengadilan Negeri Buol. 

 Adapun gugatan dari Parman selaku Ketua koperasi tani plasma kelapa sawit   Plasa adalah tidak mengakui besaran hutang yang menjadi tanggung jawab Koperasi,menuntut sejumlah uang yang jumlahnya cukup besar.

Terpantau sejak mediasi awal hingga mediasi kedua kalinya Parman selaku Ketua Koptan Plasa membawa massa yang di akuinya sebagai anggota koptan ke Pengadilan Negeri Buol dengan instruksi-intruksi yang bisa mengganggu stabilitas keamanan dalam area pengadilan negeri Buol. 

Sementara dari pihak tim legal PT.HIP cukup koperatif yaitu menghadiri setiap panggilan PN Buol tepat waktu dengan di bekali sejumlah dokumen dan bukti-bukti yang menjadi dasar dari hutang Koptan Plasa.

Sidang akan kembali di lanjutkan pada tanggal 26 oktober dengan sistem Virtual. (Heny)

Tim legal PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) Buol,kembali hadiri mediasi yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Buol atas gugatan Koperasi Petani Plasma Kelapa sawit Koptan Plasa,bertempat di Pengadilan Negeri Buol, Rabu(19/10/2022).

Mediasi ini adalah yang kedua kalinya di lakukan sebelum di sidangkan di Pengadilan Negeri Buol. 

 Adapun gugatan dari Parman selaku Ketua koperasi tani plasma kelapa sawit   Plasa adalah tidak mengakui besaran hutang yang menjadi tanggung jawab Koperasi,menuntut sejumlah uang yang jumlahnya cukup besar.

Terpantau sejak mediasi awal hingga mediasi kedua kalinya Parman selaku Ketua Koptan Plasa membawa massa yang di akuinya sebagai anggota koptan ke Pengadilan Negeri Buol dengan instruksi-intruksi yang bisa mengganggu stabilitas keamanan dalam area pengadilan negeri Buol. 

Sementara dari pihak tim legal PT.HIP cukup koperatif yaitu menghadiri setiap panggilan PN Buol tepat waktu dengan di bekali sejumlah dokumen dan bukti-bukti yang menjadi dasar dari hutang Koptan Plasa. 

Sidang akan kembali di lanjutkan pada tanggal 26 oktober dengan sistem Virtual. (Heny)

Gubernur Sulteng Polda Sulteng Bupati Parrimo DUKCAPIL Sulteng BKAD Provinsi Nama Iklan
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini