×
Gubernur Sulteng
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tersangka SD Dalam Dugaan Koruosi Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau TA. 2019

Senin, 10 Oktober 2022 | Oktober 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-10T10:51:15Z


TransSulteng-Kampar ,  - Tersangka dengan inisial SD menyerahkan diri ke Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau, Tersangka langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Riau untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau (10/10/2022)

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyatakan Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Januari 2022 yang lalu dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau TA. 2019, tersangka telah dipanggil secara patut 3 kali, tersangka tidak memenuhi surat panggilan tersebut.

Bahwa Tersangka inisial SD turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau TA. 2019. 

Selain tersangka inisial SD dalam perkara ini telah menetapkan 5 orang tersangka lainnya : MAYUSRI (telah divonis), RIF HELVI ARSELAN (telah divonis), EMRIZAL dan ABDUL KADIR JAELANI, yang saat ini masih proses persidangan. Selain itu terdapat tersangka lain yang masing melarikan diri yakni Sdr. KTA

Atas perbuatannya Tersangka inisial SD disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dan untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi maka yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:  PRINT - 03/L.4.5 /RT.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 selama 20 hari.

Sri Imelda

Gubernur Sulteng Polda Sulteng Bupati Parrimo DUKCAPIL Sulteng BKAD Provinsi Nama Iklan
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini