Notification

×
Gubernur Sulteng
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT. Palma Lestari Jaya di Resmikan Meski Surat Pemberhentian dari Gubernur Sulteng Lebih Awal di Keluarka

Selasa, 11 Oktober 2022 | Oktober 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-11T17:28:01Z


TransSulteng-PT. Palma Lestari Jaya yang telah diresmikan Bupati Buol pada tanggal 5 Oktober 2022 kini tengah siap melaksanakan aktivitas di lahan seluas 19,5 HA.

Namun tak terpublikasi bahwa 2 (dua) hari sebelum peresmian pabrik pengolahan buah sawit ini di resmikan,Gubernur Sulawesi Tengah H.Rusdi Mastura telah mengeluarkan surat dengan nomor 503/ 476/DPMPTS perihal

Peninjauan perizinan perusahaan PT Palma Lestari Jaya yang resmi di tujukan kepada Bupati di Buol.

Adapun isi dari surat Gubernur Sulawesi Tengah  tersebut berbunyi, "Menindaklanjuti hasil evaluasi dokumen perizinan berusaha terhadap PT Palma Lestari Jaya dengan nomor induk berusaha 1 2 8 5 0 0 0 220254. Terdapat beberapa temuan ketidaksesuaian data perusahaan PT titik Palma Lestari Jaya di sistem OSS, Adapun beberapa hasil temuan sebagai berikut:

1 berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan dari kantor Pertanahan Kabupaten Buol di mana lahan PT. Palma Lestari Jaya seluas 19,5 ha merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di mana pada UU 41 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, menjelaskan bahwa:

Pasal 44 

ayat 1

 "lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan" 

Ayat 2

 "dalam hal untuk kepentingan umum, lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialih fungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

2. berdasarkan klarifikasi pemanfaatan ruang dari dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten buol PT. Palma Lestari Jaya seluas 19,5 ha terbagi menjadi 2(dua) yaitu kawasan tanaman pangan seluas 17,34 ha dan kawasan pertanian berkelanjutan seluas 2,16 ha, sehingga memperbolehkan pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit pada kawasan tanaman pangan.

3 titik berdasarkan penyampaian hasil pemeriksaan formulir UKL- UPL Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol pembangunan pabrik seluas 9,9 Ha Di mana luasan tersebut berbeda dengan luasan yang disetujui oleh dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Buol.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Diminta kepada saudara untuk dapat melakukan peninjauan kembali terkait ketidaksesuaian data dimaksud dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat yang di keluarkan Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdi Mastura yang tertanggal 3 Oktober 2022 tersebut, semestinya menjadi pertimbangan akan di resmikannya PT. Palma Lestari Jaya mengingat adanya perintah Pemberhentian dengan sejumlah pertimbangan. 

Surat Gubernur Sulteng tersebut mencatut tembusan kepada Menteri investasi/bkpm RI (sebagai laporan) di Jakarta. (Heny)

Gubernur Sulteng Polda Sulteng Bupati Parrimo DUKCAPIL Sulteng BKAD Provinsi Nama Iklan
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini