TransSulteng-Parigi Moutong- Ketiga proyek swakelola milik Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulteng yang terletak di Desa Kotaraya Selatan melewati batas kontrak yang telah ditetapkan.
Ketiga proyek tersebut meliputi proyek pembangunan lantai jemur, pembangunan lumbung pangan dan pembangunan rumah RMU/bed dryer.
Berdasarkan data informasi yang dipajang di lokasi, proyek yang dibiayai DAK 2022 itu batas waktu pelaksanaannya hingga tanggal 09 September 2022. Namun fakta lapangan, hingga memasuki Minggu ke-2 bulan Oktober ini, pekerjaan belum terealisasi 100 persen.
“Kalau kita lihat dari jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tentu sangat wajar dipertanyakan karena sudah melewati batas waktu pekerjaan," kata salah satu sumber resmi media ini di lokasi proyek, Selasa (11/10)
Pihaknya meminta agar Dinas terkait dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan selaku Penanggung jawab dan Pengguna Anggaran agar segera turun kelapangan untuk mengecek langsung seperti apa kegiatan yang ada di lapangan.
“Kami selaku social control melihat pelaksanaan kegiatan/pekerjaan ini ada kejanggalan,bagaimana mungkin pekerjaan bisa selesai dalam waktu yang singkat tidak sesuai time schedule,”ujar sumber.
Sementara itu, Kadis Ketahanan Pangan Parigi Moutong yang dikonfirmasi via telpon belum memberikan keterangan terkait proyek itu.lp-Sd