×
Gubernur Sulteng
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PENGAJUAN 2 (DUA) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI

Senin, 10 Oktober 2022 | Oktober 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-11T05:15:06Z


TransSulteng-Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, sekira pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, SH., MH, Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH dan Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH,MH, Saat dikonfirmasi selasa 11/10/2022, awak media membenarkan Ekpose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Resteratif tersebut.

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi  Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HULU.

An. Tersangka SYUKURMAN DAWOLO Als SYUKUR Bin SOBADEDE

Pasal 362 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus Posisi :

Pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 Wib bertempat di sebuah rumah di Desa Pontian Mekar Kec. Lubuk Batu Jaya Kab. Indragiri Hulu Tersangka SYUKURMAN DAWOLO Als SYUKUR Bin SOBADEDE melakukan tindak pidana pencurian, yang mana pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 tersangka yang saat itu bersama Sdr. KHAIRUL ILHAM (anak angkat korban) menginap di rumah saksi korban MOGA SARAGIH Bin (Alm) ABDUL SALIM. Keesokan paginya sekitar pukul 08.00 Wib, Tersangka melihat pintu kamar korban terbuka dan setelah masuk melihat dompet saksi korban berada diatas meja. Selanjutnya tersangka yang melihat dompet tersebut segera membukanya lalu mengambil uang yang berada dalam dompet milik saksi korban MOGA SARAGIH Bin (Alm) ABDUL SALIM sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan menyimpannya dalam saku depan celana tersangka bagian sebelah kanan untuk kemudian pergi kembali ke kamar tidur tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Batu Jaya guna proses hukum lebih lanjut. Perbuatan Tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHP.

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

An. Tersangka ALEX PERDINANS SIREGAR  Bin MUHAMMAD SUKUR

Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasus Posisi :

Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekira Pukul 14.40 wib saat Tersangka melintasi Jalan Lintas Timur KM 275 Dusun Masad Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Tersangka yang mengemudikan Mobil UD Trucks Tronton Box Nopol A 9307 ZA ingin mendahului 1 unit truck tronton di depan mobil Tersangka, kemudian pada saat Tersangka mendahului mobil truk tranton tersebut dengan kecepatan kurang lebih 50/60 (Lima Puluh/Enam Puluh) Km/Jam dengan mengambil jalur jalan sebelah kanan jika dilihat dari arah Rengat menuju Jambi tiba-tiba datang dari arah berlawanan Sepeda Motor Honda Revo Nopol R 3831 MF dengan kecepatan kurang lebih 40/50 Km/jam yang dikendarai saksi BAIM Bin SUSANTO dengan membawa 1 orang penumpang yaitu korban ABDUL FARHAN NST Bin M. AMIR HUSIN NST dari arah Jambi menuju Rengat dengan jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter, lalu Tersangka sempat mengerem dan mengklakson namun dikarenakan jarak yang sudah dekat, kemudian Tersangka yang mengemudikan mobil UD Trucks Tronton Box Nopol A 9307 ZA menabrak bagian depan sebelah kanan Sepeda Motor Honda Revo Nopol R 3831 MF yang dikendarai oleh saksi BAIM Bin SUSANTO, kemudian saksi BAIM Bin SUSANTO yang membawa 1 orang penumpang yaitu korban ABDUL FARHAN NST Bin M.AMIR HUSIN NST terjatuh keluar badan jalan sebelah kiri jka dilihat dari arah Jambi menuju Rengat. Akibat perbuatan Tersangka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : Nomor : 18/VERH/IKF/IX/2022 yang dikeluarkan oleh RSUD RADEN MATTAHER Jambi Tanggal 13 September 2022 dan ditandatangani oleh dr. Yulianai melakukan pemeriksaan terhadap korban ABDUL PARHANNST umur 11 (sebelas) tahun dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan pemeriksaan : pada pemeriksaan luar ditemukan berupa, sebuah patah tulang tertutup pada paha, sebuah patah tulang terbuka di lutut kanan. Tanggal 26 Agustus 2022 pasien Operasi, pasien rawat inap dari tanggal 21 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 1 September 2022. Bahwa Tersangka dan keluarganya mengajukan perdamaian, selanjutnya dilakukan proses perdamaian dengan fasilitator Jaksa Penuntut Umum dengan dihadiri oleh para pihak yang bersangkutan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang pada pokoknya diperoleh kesepakatan perdamaian.

Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana keduaa belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sri imelda

Gubernur Sulteng Polda Sulteng Bupati Parrimo DUKCAPIL Sulteng BKAD Provinsi Nama Iklan
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini