Notification

×
Gubernur Sulteng
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuswandi : "Jika Ada Pelanggaran, Cabut IUP OP PT BCPM"

Senin, 17 Oktober 2022 | Oktober 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-17T22:13:38Z


TransSulteng-Morowali-Sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat Desa Laroenai dan Buleleng dengan Pihak PT Bima Cakra Perkasa Miniralindo (PT BCPM), yang hingga saat ini belum ada penyelesaian.

Bahkan, akses jalan houling perusahaan tersebut diduduki oleh masyarakat hingga Senin, 17 Oktober 2022.

Ketua DPRD Morowali, Kuswandi pun turut angkat bicara mengenai permasalahan tersebut. "Sebaiknya direspon cepat oleh masing-masing pihak, khususnya dalam hal ini adalah pihak BCPM maupun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, PT BCPM harus segera menyelesaikan hak-hak masyarakat, anda mau selesaikan atau tidak, dan kalau mau diselesaikan waktunya kapan....???? sehingga jelas dan memberi kepastian atas hak-hak masyarakat" ujarnya.

Hal itu juga tertuang dalam surat penyampaian Bupati Morowali bernomor 188.5/0947/umum/IX/2022 tanggal 23 September 2022 tentang penyelesaian terkait sengketa lahan antara masyarakat Desa Laroenai dan Buleleng dengan PT BCPM.

Di surat itu tertulis bahwa perusahaan tidak dapat melakukan aktifitas operasional pengangkutan dan pemuatan material nikel ore sampai dengan terpenuhinya hak-hak masyarakat.

Namun ahasil, hak-hak masyarakat belum terselesaikan, padahal masalah ini sudah cukup lama disengketakan, sementara disisi lain perusahaan tetap melakukan aktifitas penambangan di areal lahan masyarakat serta kegiatan pengangkutan dan pemuatan material ore nikel.

Kuswandi menambahkan, hal itu jelas memberikan rasa tidak adil bagi masyarakat. "Pendudukan dan blockade akses jalan houling tersebut harus dilihat sebagai bentuk perlindungan dan penyelamatan hak-hak masyarakat, sebagaimana dijaminkan dalam surat penyampaian Pemda ke PT BCPM, jadi jangan dilihat sebagai tindakan menghalangi-halangi aktifitas perusahaan, ini penting untuk menghindari adanya tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat" ujarnya.

Olehnya itu, lanjut Kuswandi, semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi persoalan itu. "Investasi itu penting, tapi jauh lebih penting perlindungan terhadap hak-hak masyarakat kita, dengan tidak diindahkannya surat Bupati tersebut, saya meminta Pemda Morowali melalui instansi terkait untuk menghentikan aktifitas PT BCPM, guna menghindari tindakan anarkis masyarakat di lapangan yang sampai hari ini masih terus melakukan aksi blokade, dan juga segera melakukan evaluasi keseluruhan terhadap perizinan PT BCPM" urainya.

Ia juga meminta agar dilakukan audit lingkungan atas pelaksanaan pertambangan yang dilakukan oleh PT BCPM. "Rekomendasi itu kemudian diajukan untuk mengusulkan pencabutan IUP OP PT BCPM jika didapatkan fakta bahwa ada pelanggaran lingkungan maupun perizinan lainnya" tandas Kuswandi.Lp-Bams

Gubernur Sulteng Polda Sulteng Bupati Parrimo DUKCAPIL Sulteng BKAD Provinsi Nama Iklan
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini