×
Gubernur Sulteng
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KONFLIK LAHAN WARGA BULELENG VS PT BCPM, BUPATI MOROWALI AKHIRNYA ANGKAT BICARA

Rabu, 19 Oktober 2022 | Oktober 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-20T00:36:01Z


TransSulteng-Morowali-Konflik lahan yang terjadi sejak dua tahun terakhir antara masyarakat Desa Buleleng Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan PT Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM), hingga kini belum ada titik terang.

Sejumlah pihak mulai bereaksi dalam menyikapi konflik agraria di wilayah Desa Buleleng setelah surat penyampaian Bupati Morowali yang intinya meminta agar perusahaan tidak beraktifitas terlebih dahulu, sebelum menyelesaikan persoalan lahan dengan masyarakat Desa Buleleng.

Namun sangat disayangkan, surat yang ditandatangani dan dicap Lambang Garuda itu, tidak diindahkan pihak perusahaan.

Hal ini memantik reaksi masyarakat Desa Buleleng yang geram dengan sikap pihak perusahaan, yang selama ini dinilai merasa kuat, merasa benar dan arogan, sehingga cenderung tidak menghargai pemerintah dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten.

Alhasil, masyarakat Desa Buleleng pun melakukan aksi unjuk rasa dan aksi blockade jalan houling menuju jetty PT BCPM, yang dipimpin oleh koordinator aksi, Rustam.

Meski aksi unjuk rasa sudah dilakukan dan blockade jalan houling terus berlanjut, PT BCPM seakan tidak bergeming.

Kondisi ini terbukti ketika aksi unjuk rasa besar-besaran ratusan masyarakat Desa Buleleng yang mendatangi kantor perusahaan tersebut pada Senin, 17 Oktober 2022.

Petinggi perusahaan bukannya menemui massa aksi, sebaliknya pihak perusahaan seolah menggunakan politik “adu domba” alias ingin membenturkan karyawannya dengan massa aksi yang notabene merupakan masyarakat Desa Buleleng.

Padahal kata Rustam, kehadiran massa aksi untuk menyampaikan aspirasi secara damai sekaitan dengan sejumlah persoalan yang terjadi antara kedua pihak.

Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain, pertama adanya dugaan penyerobotan lahan, kedua, dugaan kriminalisasi terhadap warga dan aparat Desa Buleleng, dan yang ketiga, adanya indikasi pelanggaran lingkungan/ yakni dugaan pencemaran sumber air warga Desa Buleleng.

Menurut Rustam, warga Desa Buleleng sejak dua tahun lalu konflik lahan tersebut sudah terjadi.

Dalam perjalanan proses penyelesaian, berbagai alibi sempat disampaikan pihak perusahaan yang kesannya menghindari adanya ganti rugi lahan masyarakat, diantaranya soal klaim masyarakat Desa Laroenai Kecamatan Bungku Pesisir.

Terkait permasalahan itu, Bupati Morowali, Taslim akhirnya angkat bicara.

Kepada media ini, Taslim menjelaskan kronologi dari awal hingga munculnya permasalahan lahan.

Dikatakannya, awalnya hubungan komunikasi antara pihak pt Bima Cakra dan warga desa Buleleng berjalan baik namun sangat disayangkan belakangan setelah PT Bima Cakra pindah kepemilikan, terjadi miss komunikasi dengan masyarakat Besa Buleleng/l.

Oleh Pemerintah Daerah lanjut Taslim, sudah berkali-kali memfasilitasi dengan beberapa rekomendasi yang dihasilkan, sebagai bentuk kesepakatan bersama, namun Pemerintah Daerah menilai bahwa dari unsur perusahaan yang kemudian tidak serius untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Padahal, rekomendasi yang dihasilkan tidak lain adalah hasil dari kesepakatan bersama, dimana Pemerintah sebagai fasilitator dan masyarakat yang diwakili oleh Pemerintah Desa dan BPD.

Pihak perusahaan pun sudah diundang kembali, dan Pemerintah Daerah menegaskan bahwa kesepakatan yang sudah disepakati bersama, harus dilaksanakan dan ditindaklanjuti.

Tapi ternyata pihak perusahaan tidak mengambil sikap untuk bisa mencari yang terbaik, maka dari situlah kemudian Pemerintah Daerah mengambil sikap untuk menghentikan dulu kegiatan perusahaan, dimana pada saat itu juga dihadiri oleh PT BCPM sendiri.

Pihak perusahaan saat itu menyetujui saran Bupati untuk membuka ruang membangun komunikasi dengan masyarakat, mereka bisa mendapatkan kepastian.

Dalam perjalanannya kata Taslim, kesepakatan itu tidak dilaksanakan sehingga oleh masyarakat mengambil langkah seperti apa yang dilakukan saat ini, untuk memperjuangkan hak masyarakat yang ada di lokasi.

Pihak perusahaan malah mengganti rugi lahan yang diakui warga Desa Laroenai yang tidak memiliki alas hak, sementara lahan warga Desa Buleleng yang memiliki bukti sertifikat hak milik, diabaikan.

Taslim mengajak kepada semua pihak untuk membantu masyarakat dan perusahaan untuk menyelesaikan persoalannya secara proporsional, tidak lagi mencari siapa yang kalah atau siapa yang menang, tetapi mendudukkan persoalan tersebut agar semua bisa berjalan dengan baik, dimana masyarakat tidak dirugikan, dan perusahaan juga bisa berjalan dengan baik.BAMS.

Gubernur Sulteng Polda Sulteng Bupati Parrimo DUKCAPIL Sulteng BKAD Provinsi Nama Iklan
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini