Transsulteng-Kapolsek Biringbulu, Kanit Reskrim dan pemerintah desa bersama anggota melaksanakan giat restorative justice penghentian penyidikan (SP3) Tindak Pidana Penganiayaan.
Berdasarkan laporan dan nomor penghentian (SP3) Dengan kronologi Kasus.
1. LP.B/13/VII/2022/SPKT/Polsek Biringbulu, tanggal 4 Juli 2022.
2. SP.Sidik/08.a/IX/2022/Reskrim, tanggal 7 September 2022.
3. Surat pencabutan laporan polisi oleh korban Per.(Tri) alias Dg ngalusu Binti Rhm, tanggal 30 September 2022.
Kronologis kejadian berawal dari pesanan topi yang dipesan oleh korban Per.Tri) alamat Desa Pappaluang, Kecamatan Bangkala barat,kabupaten Jeneponto.
Kepada anak pelaku yang bernama (Per.Ic, )pesanan topi korban berwarna coklat 1 Pcs dengan harga Rp.55.000,- kemudian pelaku (Per.IC,)yang beralamat di Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa mengantarkan kerumah korban.
Setelah sampai korban merasa pesanan topi dan harga tidak sesuai, korban tidak jadi mengambilnya, kemudian pelaku kembali pulang kerumahnya, Kemudian beberapa jam, korban melihat melalui Status akun unggahan di media sosial pelaku IC,
Dengan unggahan status tersebut korban (Tri)merasa tersinggung, sekira pukul 18.00 wita, dari desa pappaluang, Kecamatan Bangkala barat, Kabupaten Jeneponto, korban bersama anaknya yang bernama Per.(NgS) Pergi menemui Degan mengendarai sepeda motornya
Setiba di rumahnya Pak RK Dusun Baturappe yang bernama Lel.Muhammad Dg Sallang dengan tujuan untuk klarifikasi Terkait Status Di media sosial yang di unggah oleh pelaku IC,
Setelah sampai di rumah Pak RK, korban(Tri) dan pelaku (IC)bertemu kemudian cek-cok dan terjadi penganiayaan yang tak terhindarkan.
Hadir dalam giat restorative Justice : keluarga dari pihak korban, tersangka dan diketahui oleh pemerintah desa baturappe, Kecamatan ,Biringbulu, Kabupaten Gowa,Sulawesi selatan.
Adapun hasil pertemuan Dan penghentian kasus perkara tersebut:
1. Pihak tersangka telah meminta maaf kepada pihak korban atas perbuatan yg telah dilakukan kepada korban dan pihak korban telah memaafkan tersangka.
2. Pihak tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
3. Pihak korban bersedia mencabut laporannya dikarenakan korban dan tersangka mempunyai hubungan kekeluargaan yaitu sepupu.
4. Kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan proses penyidikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan dan peradilan.
5. Pihak keluarga tersangka dan korban mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolsek Biringbulu dan anggota.lp Saminda.