TransSulteng-Polres Buol segera turun mendatangi sejumlah apotek di kota Kabupaten Buol bersama dengan Dinas Kesehatan, pengendalian penduduk dan KB,melakukan pelanggaran terjadinya transaksi jual beli sejumlah obat serupa yang terindikasi beresiko gagal ginjal pada anak.
Kegiatan ini di pimpin oleh Kabag Ops AKP Reky PH. Moniung,S.H,sebagai ketua tim gabungan Polres, Polsek, Dinkes,pengendalian penduduk & KB. Tim mendatangi beberapa Apotik serta minimarket yang terletak di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau guna mengecek langsung penjualan obat Paracetamol Sirup dalam praktek penyembuhan penyakit khususnya pada golongan anak - anak.
Hal ini sesuai dengan Surat larangan dari Dinkes PP & KB Kabupaten Buol Nomor : 442/926.09/far-Dinkes PP & KB tanggal 19 Oktober 2022 tentang larangan sementara untuk tidak menjual obat bebas dan atau tidak bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup, berdasarkan hasil konferensi pers Kementerian Kesehatan RI tanggal 19 Oktober 2022 terkait perkembangan kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia.
Data Kementrian Kesehatan RI menyebutkan bahwa terdapat 206 kasus gagal ginjal yang telah dilaporkan per tanggal 18 Oktober 2022 di 20 Provinsi di Indonesia, Terkait dengan hal tersebut Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si memerintahkan seluruh jajaran untuk menyisir Penggunaan Obat Syrup dalam praktek penyembuhan khususnya pada golongan anak.
"Meningkatnya kasus gagal ginjal di Indonesia dan untuk mencegah terjadinya diwilayah Kabupaten Buol atas perintah bapak Kapolres sesuai dengan arahan bapak Kapolri, kami bersama-sama dengan Dinkes PP & KB dengan turut serta Administrator Kesehatan Ahli Muda Murtono, SKM melaksanakan pengawasan ke apotek-apotek serta menghimbau untuk sementara tidak menjual obat sirup bagi anak sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh Dinkes PP & KB" kata Kapolres Buol yang di sampaikan oleh Kabag Ops PolresBuol AKP. Reky Moniung.
Ketika di konfirmasi kepada Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan,S.IP, mengatakan bahwa, "Tim gabungan ini melakukan pencegahan terjadinya penjualan obat sirup yang di konfirmasi dapat menyebabkan gagal ginjal seperti pada identifikasi kasus di beberapa wilayah.
Selanjutnya untuk Kabupaten Buol hingga tanggal 18 Oktober 2022 sudah mencapai 206 kasus gagal ginjal terhadap anak, untuk itu pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan seluruh jajarannya untuk menyisir apotek dan kedai penjualan obat agar tidak mendistribusikan obat paracetamol sirup dalam praktek penyembuhan penyakit khususnya pada golongan anak" tambah Kasihumas.(sumber HumPol Buol/lp-Heny)