TransSulteng-Palu, Sulawesi Tengah-Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah gelar rapat Pengolahan Data Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2022 di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Rapat ini merupakan tindak lanjut sebagai perwujudan capaian Target Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada RPJMD 2021-2026 yang merupakan salah satu dari program prioritas Gubernur Sulawesi Tengah di bidang pelayanan publik. Bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Kamis (6/10/2022).
Pelayanan survei kepuasan masyarakat bertujuan untuk mengetahui titik lemah dan kekuatan layanan, mendorong partisipasi dalam mendorong pemerintah, menciptakan persaingan yang positif antar instansi, serta melakukan inovasi guna peningkatan kualitas pelayanan publik.
Adapun unsur-unsur dari kepuasan masyarakat terdiri dari :
1. Persyaratan atau dokumen yang harus dipenuhi dalam pengurusan atau jenis layanan baik syarat teknis ataupun administrasi.
2. Sistem dan mekanisme pengambilan prosedur, yang mana menjelaskan tata cara pelayanan yang dilakukan penerima layanan termasuk pengaduan.
3. Waktu penyelesaian
4. Biaya tarif
5. Produk spesifikasi jenis layanan, yang merupakan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan.
6. Kopetensi pelaksana.
7. Perilaku pelaksana.
8. Penanganan pengaduan.
9. Sarana dan prasarana.
Pada ke-9 (sembilan) unsur tersebut merupakan unsur yang sudah baku sesuai dengan Permen Pan RB No.14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik. Namun dalam hal ini, pada unsur biaya tarif dapat diganti dengan bentuk pertanyaan lain jika dalam suatu peraturan perundang-undangan biaya tidak dibebankan kepada penerima layanan.
Selanjutnya pada unsur kopetensi pelaksana dan perilaku pelaksana dapat diganti dengan bentuk pertanyaan lain jika jenis layanan yang akan disurvei berbasis website. Selain itu, para perangkat daerah dapat menambah unsur pertanyaan diluar dari 9 (sembilan) unsur yang sudah ada. Hal ini disesuaikan dengan kinerja disetiap perangkat daerah, akan tetapi 9 (sembilan) unsur yang sudah ada tersebut wajib dimasukkan dalam survei yang akan dilakukan.
Adapun tahap pelayanan SKM yaitu; persiapan, survei, pengumpulan data melalui kuesioner, pengolahan data, menganalisis hasil, mengevaluasi hasil, serta menentukan tindak lanjut SKM, pelaporan dan publikasi. Diakhir rapat tersebut dilakukan diskusi permasalahan yang dialami oleh perangkat daerah terkait pelayanan survei kepuasan masyarakat.
Turut hadir : Perwakilan Instansi dan perangkat daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng/sd