TransSulteng-Banggai Laut – Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Laut, Drs. Ruslan menghadiri Pengantar Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat DRPD, Rabu (28/9/2022).
Bupati Banggai Laut, yang di wakili Sekretaris Daerah( Sekda)menjelaskan peraturan daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah dirubah, menjadi pedoman sekaligus merupakan instrumen yang akan menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang saat ini sedang dilaksanakan.
Dalam Sambutan sekertaris daerah Banggai laut (Sekda) ,Menyampaikan untuk segera melakukan penyesuaian antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah demi kelangsungan dan kelancaran roda pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang ada di daerah ini,jelasnya.
Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Banggai Laut, dilakukan atas dasar kenyataan yang ditemukan pada saat berlangsungnya kegiatan pelaksanaan APBD Tahun 2022, dimana terdapat beberapa hal baik yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Maupun Pemerintah daerah pada anggaran pergeseran yang harus ditampung dalam Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Namun demikian, mengingat kemampuan dana yang masih terbatas dan waktu pelaksanaan yang tinggal beberapa bulan lagi,sehingga tidak seluruhnya usulan dapat ditampung dalam perubahan tersebut,ucapnya
(Sumber:Prokopim Balut/LP-Sd).