Transsulteng-Palu-Intruksi Presiden Tentang Penuntasan Rehabilitasi Dan Rekontruksi Pascabencana Gempa Bumi , Tsunami dan Likufaksi di Provinsi Sulawesi Tengah Telah Ditetapkan Melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2022. Yang Telah disahkan tanggal 14 September 2022.
Dalam Inpres tersebut ada perintah kepada Kementrian Terkait untuk melaksanakan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah melalui kegiatan Tegas gubernur :
A. Rehabilitasi yang terdiri atas:
1. perbaikan lingkungan daerah bencana;
2. perbaikan sarana dan prasararta umum;
3. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
4. pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;
5. pemulihan fungsi pemerintahan; dan
6. pemulihan fungsi pelayanan publik,
B. rekonstruksi yang terdiri atas:
1. pembangunan kembali sarana dan prasarana;
2. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
3. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya
masyarakat;
4. penerapan rancang bangun yang tepat dan
penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan
bencana;
5. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi
kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
6. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
7. peningkatan fungsi pelayanan publik
8. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura Menyampaikan bahwa ini jawaban Permohonan Kita Kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo , kiranya dapat memberikan Perhatian dan Dukungan yang Serius untuk memberikan Kepastian Percepatan Penuntasan Rehab dan Rekon Dampak Bencana Alam dan Gempa Bumi Sulawesi Tengah Ucapanya.
Gubernur berharapkan Kepada Semua Kementrian Terkait agar dapat menjalankan Inpres Dengan Baik agar harapan masyarakat terdampak bencana Alam dan Gempa Bumi memperoleh kepastian hak sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah. Tutupnya
Biro Administrasi Pimpinan/anjas