Transsulteng,Pekanbaru - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau menyebutkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Jatim Jaya Perkasa tidak berada di Desa Pedamaran Kecamatan Pekaitan, Hal ini disampaikan berdasarkan SK Bupati Rohil tahun 2014.
"Berdasarkan data yang dibacakan Disbun Provinsi Riau saat rapat Pansus DPRD Provinsi Riau, bahwa IUP PT Jatim Jaya Perkasa yang berada di wilayah Desa Sungai Besar Kecamatan Bangko dan Desa Teluk Nilam Kecamatan Kubu. "kata Ketua Pansus DPRD Provinsi Riau, Marwan Yohanis didampingi Anggota, Abu Khori, kepada wartawan baru -baru ini.
Meski perusahaan tersebut sudah beraktifitas dibidang perkebunan sejak tahun 1998 disaat masih Kabupaten Bengkalis tapi diketahui izinnya keluar baru sejak tahun 2014 setelah pemekaran Kabupaten Rokan Hilir.
Izin Usaha Perkebunan yang selanjutnya disebut IUP adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
Masih ditempat yang sama, General Manager (GM) PT Jatim Jaya Perkasa, Agus Manik yang hadir saat itu sebagai perwakilan dari pihak Perusahaan menjelaskan Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Jatim Jaya Perkasa seluas 8.200Ha.
Menanggapi hal itu, Camat Pekaitan, Taryono yang juga hadir menjelaskan sesuai pengetahuannya bahwa HGU PT Jatim Jaya Perkasa berada disejumlah Desa, seperti Desa Suak Air Hitam, Desa Teluk Nilam, Desa Sungai Besar, dan Desa Pedamaran.
Untuk mencari kebenaran dari apa yang disampaikan oleh pihak-pihak tersebut pansus langsung meminta keterangan resmi dari Kepala BPN Rohil, Rocky Soenoko, tapi sangat disayangkan pihak BPN Rohil saat itu tidak membawa data -data seperti apa yang dibutuhkan bahkan BPN Rohil belum dapat memberikan informasi terkait titik letak koordinat HGU PT Jatim Jaya Perkasa. (Red)