TRANS SULTENG,SEMARANG - Pimpinan media Viosarinews yaitu Vio Sari, SE Kamis (28/10) mengecam keras tindakan intimidasi dan pengancaman Wartawan Snipers.news di Babussalam, Aceh Tenggara yang sedang mengadakan peliputan.
Vio Sari menilai, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menurut Bunda Vio sapaan akrabnya, perlakuan yang dilakukan oleh oknum warga berinisial JMD alias Auk itu tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun.
"Kami mengutuk keras tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap Wartawan yang sedang bertugas, Karena tindakan tersebut sangat tidak dibenarkan," tegas Vio yang gigih menyuarakan kebenaran.
Kejadian ini diakuinya menambah catatan hitam kasus kekerasan kepada wartawan di Indonesia.
Padahal, kata Vio Sari tugas wartawan yang sedang meliput dilindungi Undang-Undang, yakni UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami berharap tindakan semacam ini tidak terjadi di daerah lain," ungkapnya.
Seperti diketahui, dua orang Wartawan Snipers.news yang sedang bertugas di Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sasaran intimidasi dan pengancaman saat sedang mengambil dokumentasi objek terkait pembangunan tembok pagar yang sebelumnya biasa dilalui warga sebagai akses keluar masuk Gedung Olah Raga (GOR Agara).
Namun salah seorang pekerja berinisial JMD alias Auk yang merupakan warga setempat tidak terima dengan hadirnya wartawan dilokasi, tanpa alasan yang jelas tiba tiba marah marah dan mengancam dengan membawa cangkul dan mengejar dua wartawan tersebut sambil berteriak "jangan kalian beritakan jangan kalian photo".
Menurut penuturan dua wartawan Snipers.news, jika dirinya tidak menghindar dimungkinkan cangkul mengenai tubuh korban.
"Untung kami berdua menghindar, dan cangkul mengenai motor, kebetulan kejadian tersebut disaksikan banyak wartawan dan ikut melerainya," jelas Muhariadi.
Vio Sari meminta kepada penegak hukum, agar pelaku dugaan tindakan perbuatan dengan sengaja menghalangi saat bertugas yang mengacu pada Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 serta dugaan tindakan pidana lainnya, SEGERA DI PROSES.
(Red)/ vio sari