TRANS SULTENG - Miras tradisional itu disita di Jalan Umum Desa Nain, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Rabu malam (16/12).
“Totalnya miras cap tikus yang berhasil diamankan sebanyak 120 liter,” ungkap Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau SH, kepada awak media, Kamis (17/12).
Ratusan miras tersebut diamankan dari sebuah mobil yang dibawa oleh dua orang warga Kecamatan Pagimana yaitu RD (24) dan JP (17) tujuan kota Luwuk yang disimpan dalam kantong plastik kemudian dibungkus menggunakan karung.
“Sedangkan cap tikus yang lainnya disimpan dalam lima dus dibungkus dengan kantongan plastik besar warna kuning,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep Ini.
Dari pengakuan kedua pelaku, rencananya minuman terlarang tersebut akan dijual kepada seorang warga di Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk.
“Keduanya sudah kita amankan bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Iptu Syukri.*
Lp Roby A Nasir & Sub Humas Polres Banggai