Lanjut, pelaku penganyayaan diantaranya berinsial, AR, OL dan AK yang melakukan pengeroyokan terhadap korban lelaki Tasrik (T) yang terjadi pada sabtu 28 November 2020 jam 22.00 wita di Lonas Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.
Melanjutkan, Penangkapan ketiga pelaku penganiyayaan yang dipipimpin Bripka Laode Moane bersama Tim Eaglenya pada hari minggu 29 November 2020 ditiga tempat yang berbeda di dalam kota Banggai," terangnya.
Lanjut, Kapolsek Banggai Akp Karel Paeh mejelaskan, bahwa kejadian pengeroyokan ini, bermula dari faktor cemburu oleh salah satu pelaku, singkat ceritanya, dimana AD punya pacar yang berinsial W dan W ini notabennya adalah mantan kekasih korban yang berinsial T.
Melanjutkan, kemudian pelaku AD gunakan W untuk pura-pura mengajak korban T ketemuan dan ternyata disaat ketemuan antara W dan T tersebut, pelaku AD sudah mengajak pelaku lainnya OL dan AK yang sudah menunggu di Lonas, Kelurahan Lampa disitulah terjadi pengeroyokan tersebut," jelasnya.
Atas kejadian tersebut penyidik Polsek Banggai melakukan pemeriksaan pada para saksi dan pelaku berdasarkan Laporan Polisi dari pelapor T.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal tentang penganiyayaan bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara, dan korban T pun sudah dibuatkan permintaan VER kerumah sakit," pungkasnya.
Lp Roby A Nasir & Sub/Humas Polres Bangkep.